BERITA JAKARTA – Sistem Peradilan di Indonesia semakin mengkhawatirkan, karena tidak ada lagi persamaan dimata hukum “Equality bifore the law”.
Hal itu dikatakan Praktisi Hukum, Dr. Alamsyah Hanafiah menanggapi proses hukum dugaan korupsi imfor garam industri pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin).
“Terkait tersangka eks Dirjen IKFT (M. Khayam) sudah menjadi konsumsi public. Ini kacau negara kalau Peradilan sesat seperti ini,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alamsyah mendesak Pengadilan Tipikor segera menerbitkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan secara paksa tersangka, Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen IKFT kemeja hijau.
“Pengadilan Tipikor harus membuat penetapan kepada Jaksa Peuntut Umum agar memanggil secara paksa tersangka (M. Khayam) ke Pengadilan. Semua orang sama di mata hukum,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).
Perlu diketahui, selama proses persidangan kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp2,4 triliun itu, Jaksa sejak awal 9 kali gelaran, tidak pernah sekali pun menghadirkan tersangka M. Khayam ke Persidangan.
Dalam kasus itu, Jaksa hannya menyeret 5 orang tersangka yang kini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F Tony Tanduk dan Yoni.
Dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan peran eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) M. Khayam bersama-sama ke-5 terdakwa lainnya melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Menunggu Janji Dirdik Pidsus Kejagung
Sebelumnya, Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menunggu bukti Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi yang segera akan menghadirkan tersangka M. Khayam ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Ya, kita tunggu faktanya. Keterangan penyidik sebentar lagi berkas M. Khayam rampung. Padahal, 5 tersangka lainnya dalam perkara yang sama, sudah lebih dulu disidangkan. Artinya harusnya sudah rampung,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko.
Meski begitu, kata Heru, AMPUH sebagai masyarakat sosial kontrol tidak lebih dulu berprasangka buruk terhadap proses hukum dugaan korupsi imfor garam industri yang terjadi dilingkungan Kemenprin yang tengah ditangani Kejagung tersebut.
“Ya, memang agak ganjil karena berkasnya sama dengan 5 tersangka lainnya yang kini sudah duduk menjadi terdakwa di Tipikor dan sudah bergulir 9 kali persidangan. Artinya kan sudah rampung. Tapi faktanya tersangka MK tidak juga dihadirkan,” pungkasya. (Sofyan)