Praktisi Hukum Desak Pengadilan Tipikor Terbitkan Surat Penetapan Kepada Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Alamsyah Hanafiah dan Persidangan Kasus Imfor Garam Industri

Foto: Dr. Alamsyah Hanafiah dan Persidangan Kasus Imfor Garam Industri

BERITA JAKARTA – Sistem Peradilan di Indonesia semakin mengkhawatirkan, karena tidak ada lagi persamaan dimata hukum “Equality bifore the law”.

Hal itu dikatakan Praktisi Hukum, Dr. Alamsyah Hanafiah menanggapi proses hukum dugaan korupsi imfor garam industri pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin).

“Terkait tersangka eks Dirjen IKFT (M. Khayam) sudah menjadi konsumsi public. Ini kacau negara kalau Peradilan sesat seperti ini,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alamsyah mendesak Pengadilan Tipikor segera menerbitkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan secara paksa tersangka, Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen IKFT kemeja hijau.

“Pengadilan Tipikor harus membuat penetapan kepada Jaksa Peuntut Umum agar memanggil secara paksa tersangka (M. Khayam) ke Pengadilan. Semua orang sama di mata hukum,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Perlu diketahui, selama proses persidangan kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp2,4 triliun itu, Jaksa sejak awal 9 kali gelaran, tidak pernah sekali pun menghadirkan tersangka M. Khayam ke Persidangan.

Dalam kasus itu, Jaksa hannya menyeret 5 orang tersangka yang kini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F Tony Tanduk dan Yoni.

Dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan peran eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) M. Khayam bersama-sama ke-5 terdakwa lainnya melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Menunggu Janji Dirdik Pidsus Kejagung

Sebelumnya, Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menunggu bukti Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi yang segera akan menghadirkan tersangka M. Khayam ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“Ya, kita tunggu faktanya. Keterangan penyidik sebentar lagi berkas M. Khayam rampung. Padahal, 5 tersangka lainnya dalam perkara yang sama, sudah lebih dulu disidangkan. Artinya harusnya sudah rampung,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko.

Meski begitu, kata Heru, AMPUH sebagai masyarakat sosial kontrol tidak lebih dulu berprasangka buruk terhadap proses hukum dugaan korupsi imfor garam industri yang terjadi dilingkungan Kemenprin yang tengah ditangani Kejagung tersebut.

“Ya, memang agak ganjil karena berkasnya sama dengan 5 tersangka lainnya yang kini sudah duduk menjadi terdakwa di Tipikor dan sudah bergulir 9 kali persidangan. Artinya kan sudah rampung. Tapi faktanya tersangka MK tidak juga dihadirkan,” pungkasya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB