Menanti Janji Jaksa Agung Soal Tersangka Mantan Dirjen IKFT M. Khayam

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Persidangan Korupsi Imfor Garam Industri

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Persidangan Korupsi Imfor Garam Industri

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bidang Pidana Khusus yang berhasil membongkar dan mengadili para pengerat keuangan negara mencapai triliunan rupiah patut diapresiasi, Selasa (4/7/2023).

Akan tetapi justru penegakan hukum terkesan tajam kebawah namun tumpul keatas, bahkan ada dugaan oknum Jaksa Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejagung kompromis dengan tersangka korupsi.

Contohnya kasus impor garam industri dengan tersangka Ir. Muhammad Khayam (MK) eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang merugikan negara sebesar Rp2,4 triliun.

Meskipun dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan peran tersangka M. Khayam bersama-sama ke-5 terdakwa lainnya melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Namun mengapa sangkaan Jaksa terhadap pria kelahiran Jakarta 1962 silam itu seperti bualan belaka. Pasalnya, sikap oknum Jaksa Pidana Khusus justru sangat kontra produktif serta lembek untuk menyeret M. Khayam ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlihat sangat garang dengan memboyong ke-5 tersangka yang kini sudah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Jakarta menjadi terdakwa yang notabene adalah kompatriot M. Khayam ke meja hijau untuk diadili.

Mereka adalah terdakwa, Fredy Juwono (FJ), terdakwa Yosi Afrianto (YA), terdakwa Sammy Tan (ST), terdakwa F Tony Tanduk (FTT) dan terdakwa Yoni (YN). Sedangkan tersangka M. Khayam hingga saat ini masih misterius sosoknya.

Kini publik menantikan janji Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bakal mempidanakan para oknum Jaksa yang bermain perkara. Semoga saja janji ST. Bahauddin bukanlah sekedar pemberi harapan palsu alias PHP belaka. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB