BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bidang Pidana Khusus yang berhasil membongkar dan mengadili para pengerat keuangan negara mencapai triliunan rupiah patut diapresiasi, Selasa (4/7/2023).
Akan tetapi justru penegakan hukum terkesan tajam kebawah namun tumpul keatas, bahkan ada dugaan oknum Jaksa Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejagung kompromis dengan tersangka korupsi.
Contohnya kasus impor garam industri dengan tersangka Ir. Muhammad Khayam (MK) eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang merugikan negara sebesar Rp2,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan peran tersangka M. Khayam bersama-sama ke-5 terdakwa lainnya melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Namun mengapa sangkaan Jaksa terhadap pria kelahiran Jakarta 1962 silam itu seperti bualan belaka. Pasalnya, sikap oknum Jaksa Pidana Khusus justru sangat kontra produktif serta lembek untuk menyeret M. Khayam ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlihat sangat garang dengan memboyong ke-5 tersangka yang kini sudah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Jakarta menjadi terdakwa yang notabene adalah kompatriot M. Khayam ke meja hijau untuk diadili.
Mereka adalah terdakwa, Fredy Juwono (FJ), terdakwa Yosi Afrianto (YA), terdakwa Sammy Tan (ST), terdakwa F Tony Tanduk (FTT) dan terdakwa Yoni (YN). Sedangkan tersangka M. Khayam hingga saat ini masih misterius sosoknya.
Kini publik menantikan janji Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bakal mempidanakan para oknum Jaksa yang bermain perkara. Semoga saja janji ST. Bahauddin bukanlah sekedar pemberi harapan palsu alias PHP belaka. (Sofyan)