AMPUH: Harusnya Menpora Berjiwa Kstaria Legowo Mundur Dari Kabinet  

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung RI

Foto: Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Sebaiknya dengan legowo dan berjiwa ksatria Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mundur dari Kabinet. Hal itu, dikatakan Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko.

“Aduh dipenghujung akhir jabatan Presiden Jokowi dibebani oleh pembantunya yang diperiksa, terkait kasus hukum,” kata Sekjen AMPUH kepada Matafakta.com, Selasa (4/7/2023).

Menurut Heru, meskipun tidak menjadi tersangka tetapi ketika dipanggil dan diperiksa Penegak Hukum seperti institusi Kejaksaan jelas itu sudah mengganggu kredibilitas Pemerintahan Jokowi.

“Sebaiknya dengan legowo berjiwa ksatria Menpora Dito Ariotedjo mundur saja dari Kabinet. AMPUH tidak berprasangka buruk terhadap Kejaksaan maupun Menpora Dito,” terang Heru.

Dikatakan Heru, pemeriksaan Dito bukan tanpa sebab, Dito disebut menerima aliran uang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dari Komisaris PT. Solitech Media Synergi (SMS) terdakwa, Irwan Hermawan (IH).

“Pada sidang perdana Selasa 27 Juni 2023 lalu dalam dakwaan eks Menkominfo, Johnny Gerard Plate, bahwa Irwan memperkaya diri sendiri senilai Rp119 miliar,” ungkapnya.

Irwan disebut memberikan pengakuan dari sebagian keuntungan ilegal yang didapatnya itu ke Dito senilai Rp27 miliar. Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022 saat Dito belum menjabat sebagai Menpora.

“Tapi ya sudahlah, karena Kejagung sudah memanggil Dito dengan 24 pertanyaan sesuai keterangan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi bahwa Dito sudah menjawab semuanya dan itu kewenangan Kejagung,” tandas Heru.

Seperti diketahui, Dito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS diberbagai wilayah Indonesia, namun para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

“Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima,” kata Dito menjawab pertanyaan media di Istana Presiden, Jakarta. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB