Terobosan Pertama di Indonesia, Kejari Lebak Dirikan Rumah RJ dan Posko Keadilan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pendirian Rumah RJ dan Posko Keadilan

Foto: Pendirian Rumah RJ dan Posko Keadilan

BERITA LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) meluncurkan program pertama di Indonesia yang melaunching secara virtual Rumah Restoratif Justice (RJ) dan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (20/6/2023) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, SH, MH mengatakan, pendirian Rumah RJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal.

“Efek dari program RJ dapat langsung dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Lebak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang ditengah masyarakat,” terangnya.

Terkait kebijakan RJ ini, kata Mayasari, Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah menerima penghargaan Special Achievement Award pada 2022 dari International Association of Prosecutors (IAP) yang menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah berhasil menjalankan kebijakan Restorative Justice (RJ).

Dikatakan Mayasari, bahwa esensi utama dari pelaksanaan RJ yang diterapkan Kejaksaan RI adalah perubahan paradigma penegakan hukum. Jaksa yang sebelumnya bersifat Retributif (pembalasan) kini dapat memulihkan keadaan dengan Restorasi dengan mengubah pola pikir Jaksa.

“Pola pikir Jaksa yang sebelumnya Legislatif Formil kembali kepada pola penyelesaian perkara yang dampaknya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengembalikan keadaan seperti semula melalui musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

“Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tentunya juga dari pihak korban maupun pelaku dan pihak penegak hukum, khususnya Jaksa untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula di luar persidangan,” tambahnya.

Inovatif

Peresmian Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat dan Kesepuhan di Kabupaten Lebak diantaranya, Adat Baduy, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Pasir Eurih dan Kasepuhan Cisungsang.

“Ini merupakan langkah yang inovatif dari Kejari Lebak mengingat adanya persimpangan atau benturan dalam pelaksanaanya antara ‘living law’ hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat dan hukum positif yang terdapat di dalam KUHP,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH mengatakan, peresmian Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, merupakan langkah yang inovatif dari Kejari Lebak.

“Dengan adanya rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan dapat menjadi titik temu yang menjembatani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” kata Didik.

Diharapkan kedepannya Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat di Kabupaten Lebak dapat menciptakan terobosan – terobosan hukum yang nantinya dapat diterapkan di seluruh daerah di Indonesia yang memiliki ke khasan dengan hukum adat di daerahnya masing masing.

“Selain itu, Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan ini di dukung dengan aplikasi yang sudah online yang pastinya akan memudahkan akses dan sharing informasi dengan  cepat, mengingat lokasi dari masing masing Desa adat dan Kasepuhan berada cukup jauh dari Kantor Kejari Lebak,” tuturnya.

Atas pembentukan Rumah RJ sekaligus Posko Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan Kesepuhan di Kabupaten Lebak, baik secara langsung maupun online dan MoU dengan 30 Desa yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Posko Jaga Desa di 30 Desa.

“Saya berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak, karena dengan adanya dukungan tersebut sangat berpengaruh dan berarti dalam kegiatan dan aktivitas kedepannya yang akan di laksanakan Kejari Lebak agar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Lebak yang mencari keadilan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB