Terobosan Pertama di Indonesia, Kejari Lebak Dirikan Rumah RJ dan Posko Keadilan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pendirian Rumah RJ dan Posko Keadilan

Foto: Pendirian Rumah RJ dan Posko Keadilan

BERITA LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) meluncurkan program pertama di Indonesia yang melaunching secara virtual Rumah Restoratif Justice (RJ) dan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (20/6/2023) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, SH, MH mengatakan, pendirian Rumah RJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal.

“Efek dari program RJ dapat langsung dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Lebak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang ditengah masyarakat,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kebijakan RJ ini, kata Mayasari, Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah menerima penghargaan Special Achievement Award pada 2022 dari International Association of Prosecutors (IAP) yang menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah berhasil menjalankan kebijakan Restorative Justice (RJ).

Dikatakan Mayasari, bahwa esensi utama dari pelaksanaan RJ yang diterapkan Kejaksaan RI adalah perubahan paradigma penegakan hukum. Jaksa yang sebelumnya bersifat Retributif (pembalasan) kini dapat memulihkan keadaan dengan Restorasi dengan mengubah pola pikir Jaksa.

“Pola pikir Jaksa yang sebelumnya Legislatif Formil kembali kepada pola penyelesaian perkara yang dampaknya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengembalikan keadaan seperti semula melalui musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tentunya juga dari pihak korban maupun pelaku dan pihak penegak hukum, khususnya Jaksa untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula di luar persidangan,” tambahnya.

Inovatif

Peresmian Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat dan Kesepuhan di Kabupaten Lebak diantaranya, Adat Baduy, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Pasir Eurih dan Kasepuhan Cisungsang.

“Ini merupakan langkah yang inovatif dari Kejari Lebak mengingat adanya persimpangan atau benturan dalam pelaksanaanya antara ‘living law’ hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat dan hukum positif yang terdapat di dalam KUHP,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH mengatakan, peresmian Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, merupakan langkah yang inovatif dari Kejari Lebak.

“Dengan adanya rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan dapat menjadi titik temu yang menjembatani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” kata Didik.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Diharapkan kedepannya Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat di Kabupaten Lebak dapat menciptakan terobosan – terobosan hukum yang nantinya dapat diterapkan di seluruh daerah di Indonesia yang memiliki ke khasan dengan hukum adat di daerahnya masing masing.

“Selain itu, Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan ini di dukung dengan aplikasi yang sudah online yang pastinya akan memudahkan akses dan sharing informasi dengan  cepat, mengingat lokasi dari masing masing Desa adat dan Kasepuhan berada cukup jauh dari Kantor Kejari Lebak,” tuturnya.

Atas pembentukan Rumah RJ sekaligus Posko Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan Kesepuhan di Kabupaten Lebak, baik secara langsung maupun online dan MoU dengan 30 Desa yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Posko Jaga Desa di 30 Desa.

“Saya berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak, karena dengan adanya dukungan tersebut sangat berpengaruh dan berarti dalam kegiatan dan aktivitas kedepannya yang akan di laksanakan Kejari Lebak agar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Lebak yang mencari keadilan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB