Terobosan Pertama di Indonesia, Kejari Lebak Dirikan Rumah RJ dan Posko Keadilan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pendirian Rumah RJ dan Posko Keadilan

Foto: Pendirian Rumah RJ dan Posko Keadilan

BERITA LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) meluncurkan program pertama di Indonesia yang melaunching secara virtual Rumah Restoratif Justice (RJ) dan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (20/6/2023) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, SH, MH mengatakan, pendirian Rumah RJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal.

“Efek dari program RJ dapat langsung dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Lebak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang ditengah masyarakat,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kebijakan RJ ini, kata Mayasari, Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah menerima penghargaan Special Achievement Award pada 2022 dari International Association of Prosecutors (IAP) yang menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah berhasil menjalankan kebijakan Restorative Justice (RJ).

Dikatakan Mayasari, bahwa esensi utama dari pelaksanaan RJ yang diterapkan Kejaksaan RI adalah perubahan paradigma penegakan hukum. Jaksa yang sebelumnya bersifat Retributif (pembalasan) kini dapat memulihkan keadaan dengan Restorasi dengan mengubah pola pikir Jaksa.

“Pola pikir Jaksa yang sebelumnya Legislatif Formil kembali kepada pola penyelesaian perkara yang dampaknya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengembalikan keadaan seperti semula melalui musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

“Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tentunya juga dari pihak korban maupun pelaku dan pihak penegak hukum, khususnya Jaksa untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula di luar persidangan,” tambahnya.

Inovatif

Peresmian Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat dan Kesepuhan di Kabupaten Lebak diantaranya, Adat Baduy, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Pasir Eurih dan Kasepuhan Cisungsang.

“Ini merupakan langkah yang inovatif dari Kejari Lebak mengingat adanya persimpangan atau benturan dalam pelaksanaanya antara ‘living law’ hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat dan hukum positif yang terdapat di dalam KUHP,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH mengatakan, peresmian Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, merupakan langkah yang inovatif dari Kejari Lebak.

“Dengan adanya rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan dapat menjadi titik temu yang menjembatani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” kata Didik.

Baca Juga :  Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Diharapkan kedepannya Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat di Kabupaten Lebak dapat menciptakan terobosan – terobosan hukum yang nantinya dapat diterapkan di seluruh daerah di Indonesia yang memiliki ke khasan dengan hukum adat di daerahnya masing masing.

“Selain itu, Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan ini di dukung dengan aplikasi yang sudah online yang pastinya akan memudahkan akses dan sharing informasi dengan  cepat, mengingat lokasi dari masing masing Desa adat dan Kasepuhan berada cukup jauh dari Kantor Kejari Lebak,” tuturnya.

Atas pembentukan Rumah RJ sekaligus Posko Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan Kesepuhan di Kabupaten Lebak, baik secara langsung maupun online dan MoU dengan 30 Desa yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Posko Jaga Desa di 30 Desa.

“Saya berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak, karena dengan adanya dukungan tersebut sangat berpengaruh dan berarti dalam kegiatan dan aktivitas kedepannya yang akan di laksanakan Kejari Lebak agar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Lebak yang mencari keadilan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:06 WIB

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Kamis, 16 Jan 2025 - 13:43 WIB

Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Peristiwa

Ini Motif Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandi Permana

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:14 WIB

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum

Berita Daerah

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Kamis, 16 Jan 2025 - 11:27 WIB