AMPUH Tunggu Janji Penyidik Kejagung Seret Tersangka MK ke Persidangan Tipikor

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menunggu bukti Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi yang segera akan menghadirkan tersangka Muhammad Khayam (MK) ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Ya, kita tunggu faktanya, karena keterangan penyidik Kejagung sebentar lagi berkas MK rampung. Padahal, 5 tersangka lainnya dalam perkara yang sama, sudah lebih dulu disidangkan,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko menanggapi Matafakta.com, Sabtu (1/7/2023).

Meski begitu, kata Heru, pihaknya AMPUH sebagai masyarakat sosial kontrol tidak lebih dulu berprasangka buruk terhadap proses hukum dugaan korupsi imfor garam industri yang terjadi dilingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang tengah ditangani Kejagung tersebut.

“Ya, memang agak ganjil karena berkasnya sama dengan 5 tersangka lainnya yang kini sudah duduk menjadi terdakwa di Tipikor dan sudah bergulir 6 kali persidangan. Artinya kan sudah rampung. Tapi faktanya sebelumnya tersangka MK tidak juga dihadirkan,” ungkap Heru.

Selain itu, lanjut Heru, terungkapnya ketidakhadiran tersangka MK eks Dirjen Industi Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) tersebut atas keberatan dari salah satu Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono (FJ) yakni, Nuni Rakhmawati dipersidangan Tipikor Jakarta.

“Jawaban Ketua Majelis Hakim Tipikor yang menyatakan tidak berwenang untuk menanyakan status MK kepada Jaksa juga aneh dan janggal. Begitu juga ketika Kapuspenkum dan Dirdik Pidsus Kejagung sempat saling lempar saat dipertanyakan media,” kata Heru.

Heru juga menyidir adanya dugaan yang mengintervensi atau yang membekingi tersangka MK untuk lolos dari jeratan hukum sehingga tidak ikut diadili bersama 5 orang terdakwa lainnya yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).

“Kalau dia dugaannya adalah oknum Anggota DPR harus segera dilaporkan ke BK DPR dan KPK, karena telah menghambat jalannya proses penegakan hukum dalam rangka memerangi korupsi. Selanjutnya kita tunggu janji Kejagung yang akan segera menghadirkan MK kepersidangan Tipikor,” pungkas Heru. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB