BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Fredy Juwono terdakwa kasus dugaan korupsi impor garam industri, Nuni Rakmahwati, mengapresiasi sikap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang akan menyeret tersangka M. Khayam ke Pengadilan Tipikor.
“Kami menyambut positif sikap Jampidsus Kejaksaan Agung. Akan tetapi perlu bukti nyata dalam waktu singkat ini terkait ucapan beliau,” tegas Nuni menanggapi Matafakta.com, Selasa (27/6/2023).
Menurut Nuni, statmen pimpinan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebu, sangat janggal, aneh dan tidak berdasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang tersangka MK tidak dihadapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan anak buahnya sudah disidangkan,” tandas Nuni.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam persidangan dugaan korupsi impor garam industri, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengatakan, tidak memiliki kewenangan meminta Jaksa untuk menghadirkan tersangka, M. Khayam.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkannya tersangka M. Khayam. Semua kembali kepada Jaksa,” ujar Eko, Senin (19/6/2023).
Peristiwa itu terjadi, tatkala Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim, memerintahkan Jaksa untuk memboyong tersangka, M. Khayam ke Pengadilan.
“Mohon Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa untuk menghadirkan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni. (Sofyan)