BERITA JAKARTA – Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu Kopli Ansori melalui Kuasa Hukumnya, Prof. Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/6/2023).
Pengujian terhadap UU tersebut sudah seharusnya diuji oleh MK, mengingat sudah sejak lama terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
“Adapun wilayah kami yang diambilalih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya,” ujar Firdaus selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini telah semakin runcing, menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mempertegas batas wilayah yang ada di Lebong yang diambil alih Bengkulu Utara itu melalui ketentuan Permendagri Nomor: 20 Tahun 2015.
“Namun dari hasil kajian kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk,” jelas Yusril.
Akibat ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah tersebut, pihak Pemkab Lebong mengaku, mengalami kerugian lantaran Kabupaten Bengkulu Utara, telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.
“Perlu kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong atas salah satu dari 5 Kecamatan pada Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003,” ungkap Firdaus.
“Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong,” tambahnya.
Yusril menandaskan jika pengujian UU ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Karena permasalahan terjadi pada level UU, maka MK berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. Dengan diputuskan oleh MK, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Senin 27 Juni 2023 Pukul 11.00 WIB, pihak Pemkab Lebong bersama Tim Kuasa Hukum dari Ihza & Ihza Law Firm, telah melakukan pendaftaran Permohonan Pengujian Undang-Undang untuk menguji UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap UUD RI tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi. (Dewi)