Soal Tersangka M. Khayam, Kapuspenkum dan Dirdik Kejagung Saling Lempar

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Peneragan Hukum (Kapuspenkum) dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Kejagung (Kejagung) saling lempar, terkait dugaan diloloskannya tersangka korupsi Muhammad Khayam (MK) dari jeratan hukum.

“Silahkan tannya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi singkat saat ditemui Matafakta.com usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan, Senin (26/6/2023)kemarin.

Padahal, sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana saat dikonfirmasi langsung dengan pertanyaan yang sama dengan Dirdik Pindsus Kejagung, Kuntadi, terkait tersangka M. Khayam menjawab “Tanyakan ke beliau (Kuntadi-red),” ucap Ketut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, sikap Kapuspenkum dan Dirdik Pidsus Kejagung, telah mengecewakan public yang tidak mendapatkan jawaban terkait status tersangka korupsi M. Khayam.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“Jujur saya juga mengikuti perkembangan pemberitaan media terkait kasus ini, dimana kuasa hukum salah satu terdakwa mempertanyakan keberadaan tersangka M. Khayam dipersidangan Tipikor yang tidak pernah dihadirkan Jaksa,” kata Jhonson kepada Matafakta.com, Selasa (27/6/2023).

Dikatakan Jhonson, jika penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan, maka status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP.

“Selain itu, seseorang juga bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP atau tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia,” jelas Jhonson.

Sementara, M. Khayam sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi imfor garam industry bersama 5 orang lainnya yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT)dan Yoni (YN) yang kini sudah duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih. Semua sama dimata hukum tidak pandang bulu. Equality before the law di Indonesia harus terus dijaga dan dilakukan oleh penegak hukum maupun Pemerintah kepada siapa saja,” tegas Jhonson.

Terkait hal ini tambah Jhonson, Komisi III DPR RI, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran bersama Pemerintah, dalam konteks penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dengan para mitra Komisi III diantaranya, Kepolisian, Jaksa dan KPK.

“Bagaimana ceritanya soal tersangka M. Khayam menyangkut wajah penegakkan hukum kita terlebih lagi setingkat Kejaksaan Agung. Orang sudah ditetapkan tersangka, dipakaikan rompi, diborgol dan digiring buntutnya bisa lolos dari jeratan hukum. Ini luar biasa kasar,” pungkas Jhonson. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB