BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Peneragan Hukum (Kapuspenkum) dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Kejagung (Kejagung) saling lempar, terkait dugaan diloloskannya tersangka korupsi Muhammad Khayam (MK) dari jeratan hukum.
“Silahkan tannya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi singkat saat ditemui Matafakta.com usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan, Senin (26/6/2023)kemarin.
Padahal, sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana saat dikonfirmasi langsung dengan pertanyaan yang sama dengan Dirdik Pindsus Kejagung, Kuntadi, terkait tersangka M. Khayam menjawab “Tanyakan ke beliau (Kuntadi-red),” ucap Ketut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, sikap Kapuspenkum dan Dirdik Pidsus Kejagung, telah mengecewakan public yang tidak mendapatkan jawaban terkait status tersangka korupsi M. Khayam.
“Jujur saya juga mengikuti perkembangan pemberitaan media terkait kasus ini, dimana kuasa hukum salah satu terdakwa mempertanyakan keberadaan tersangka M. Khayam dipersidangan Tipikor yang tidak pernah dihadirkan Jaksa,” kata Jhonson kepada Matafakta.com, Selasa (27/6/2023).
Dikatakan Jhonson, jika penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan, maka status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP.
“Selain itu, seseorang juga bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP atau tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia,” jelas Jhonson.
Sementara, M. Khayam sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi imfor garam industry bersama 5 orang lainnya yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT)dan Yoni (YN) yang kini sudah duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih. Semua sama dimata hukum tidak pandang bulu. Equality before the law di Indonesia harus terus dijaga dan dilakukan oleh penegak hukum maupun Pemerintah kepada siapa saja,” tegas Jhonson.
Terkait hal ini tambah Jhonson, Komisi III DPR RI, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran bersama Pemerintah, dalam konteks penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dengan para mitra Komisi III diantaranya, Kepolisian, Jaksa dan KPK.
“Bagaimana ceritanya soal tersangka M. Khayam menyangkut wajah penegakkan hukum kita terlebih lagi setingkat Kejaksaan Agung. Orang sudah ditetapkan tersangka, dipakaikan rompi, diborgol dan digiring buntutnya bisa lolos dari jeratan hukum. Ini luar biasa kasar,” pungkas Jhonson. (Sofyan/Indra)