BERITA BEKASI – Setahun lebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat berat Excavator dan Buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, belum juga ada tersangka.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, tidak sulit bagi Kejari Kota Bekasi jika serius mengungkap dugaan korupsi pengadaan dua alat berat tersebut.
“Sudah setahun lebih masih dalam penyelidikan. Padahal Dinasnya jelas, pagu anggarannya jelas. Jadi bukan penyelidiki suatu kasus yang belum jelas,” sindir Jhonson menanggapi Matafakta.com, Senin (26/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, lanjut Jhonson, bahwa proyek pengadaan Excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sedangkan, sambung Jhonson, proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan pagu dana tertera Rp9.286.000.000 bersumber dana yang sama dan kedua proyek tersebut dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan yaitu Juli 2021 dan September 2022.
“Kedua alat berat itu Excavator dan Buldozer sudah beda judul dan beda juga kegunaannya. Dan dinilai atau harganya cukup fantastis untuk satu paketnya sebuah alat berat Excavator standar,” jelas Jhonson.
Selain itu, Jhonson Purba juga sempat menyenggol kasus dugaan korupsi program budidaya 1.100 ekor kambing dan domba masih di Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp4,301 miliar di Kejari Kota Bekasi.
Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Bekasi, Herbet Panjaitan selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA) juga tidak tersentuh hukum dalam pusaran korupsi pada Dinas yang dipimpinnya tersebut.
“PPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atas beban APBN atau APBD,” jelasnya.
Dikatakan Jhonson, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab penuh baik secara formal maupun material atas pelaksanaan anggaran di Satuan Kerja (Satker) masing-masing.
“Tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya terkait dengan pelaksanaan anggaran, namun juga bertanggung jawab pada seluruh siklus anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban,” tegas Jhonson.
Selain itu, sambung Jhonson, tugas dan tanggung jawab KPA pertama adalah menyusun rencana kerja dan anggaran. KPA harus memastikan bahwa rencana kerja yang diajukan dan diikuti dengan rencana anggarannya dan melakukan harmonisasi.
“Sehingga apa yang ada di Balanced Scorecard atau BSC dan kontrak kinerja juga ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA. Jadi KPA dan PPK itu keterkaitan satu sama lainnya,” ulas Jhonson.
Untuk itu, tambah Jhonson pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawasi atau mengontrol kinerja jajaran Kejari Kota Bekasi dalam penindakkan dugaan korupsi diwilayah.
“Kita minta Kejati Jabar mau Kejagung mengawasi kinerja Kejari Kota Bekasi dalam penindakan kasus-kasus korupsi diwilayah. Bila perlu evaluasi lagi karena tidak sesuai harapan semangat pemberantasan koruupsi,” pungkasnya. (Dendi)