BERITA JAKARTA – Besok, Selasa 27 Juni 2023 rencananya sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana, Senin (26/6/2023).
Dalam keterangannya, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan ke-5 terdakwa yakni, terdakwa Johny Gerard Plate, Dr. Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Ir. Galumbang Menak Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanudin mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mulai dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kelima tersangka yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Kominfo), Johny Gerard Plate, Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Selanjutnya, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)