AMPUH Apresiasi Bareskrim Polri Kasus Denny Indrayana Naik Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Denny Indrayana

Foto: Denny Indrayana

BERITA JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menaikan status perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Dr. Denny Indrayana, Senin (26/6/2023).

Kepada Matafakta.com, Sekjen AMPUH, Heru Purwoko mengatakan, Denny Indrayana bukan lah seorang pahlawan yang mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK sudah menyiapkan putusannya ketika Denny seolah memberikan bocoran ke publik.

“Jelas Hakim MK Saldi Isra bilang bahwa putusan itu sudah ada lebih dulu sebelum cuitan bernarasi negatif itu, diunggah Denny Indrayana. Hanya saja putusan itu baru diambil pada 7 Juni 2023,” kata Heru.

AMPUH lanjut Heru, mendukung Polri untuk menuntaskan perkara kasus bocoran putusan MA terkait Uji Materi Undang-Udang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup yang sudah naik penyidikan tersebut,

“Harusnya Denny sebagai seorang Akademisi dan mantan Wamenkumham bisa menjaga sikap dan memberikan kontribusi yang positif, bukan sebaliknya membuat kegaduhan. Denny harus bertanggung jawab atas ulahnya,” tandas Heru.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.

“Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” pungkas Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB