BERITA JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menaikan status perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Dr. Denny Indrayana, Senin (26/6/2023).
Kepada Matafakta.com, Sekjen AMPUH, Heru Purwoko mengatakan, Denny Indrayana bukan lah seorang pahlawan yang mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK sudah menyiapkan putusannya ketika Denny seolah memberikan bocoran ke publik.
“Jelas Hakim MK Saldi Isra bilang bahwa putusan itu sudah ada lebih dulu sebelum cuitan bernarasi negatif itu, diunggah Denny Indrayana. Hanya saja putusan itu baru diambil pada 7 Juni 2023,” kata Heru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AMPUH lanjut Heru, mendukung Polri untuk menuntaskan perkara kasus bocoran putusan MA terkait Uji Materi Undang-Udang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup yang sudah naik penyidikan tersebut,
“Harusnya Denny sebagai seorang Akademisi dan mantan Wamenkumham bisa menjaga sikap dan memberikan kontribusi yang positif, bukan sebaliknya membuat kegaduhan. Denny harus bertanggung jawab atas ulahnya,” tandas Heru.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
“Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” pungkas Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan. (Indra)