BERITA BEKASI – Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak mempengaruhi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengakomodir keinginan daerah, terkait posisi jabatan Pejabat Sementara (PJ).
Informasi yang di dapat Matafakta.com, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, bakal dipasang menduduki posisi jabatan Pejabat Sementara (Pj), Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara, usulan DPRD Kota Bekasi, Junaidi yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dan Kepala Dinas Perhubungan, Jawa Barat (Kadishub Jabar), Koswara Hanafi akan kembali kandas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai pihak mulai menduga bahwa Lembaga Negara berplat merah itu sudah dimasuki virus politik kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan menjaga berjalannya roda kepemerintahan daerah selama tahun politik (Pemilu).
Berkaca pada Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bekasi, Pj Dani Ramdan 3 periode jabat Pj Bupati Bekasi, tak lepas dari peran Kemendagri yang mengambaikan usulan DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab, nama Dani Ramdan tidak masuk dalam 3 usulan tersebut.
Ketiga nama yang diusulkan DPRD yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong serta Kepala Dishub Jawa Barat, Koswara Hanafi.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menyatakan, usulan DPRD Kabupaten Bekasi, terkait pengganti Pj Bupati Bekasi keputusan final yang sudah melalui beberapa pertimbangan untuk Kabupaten Bekasi, namun lagi-lagi Kemedagri mendudukan Dani Ramdan 3 periode.
Untuk diketahui, kedudukan lembaga DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas dan wewenang.
Pada poin 4, mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian dan termasuk yang mengetahui kebutuhan daerahnya sendiri. (Dendi)