Beraroma Politik, Kabarnya Mendagri Kembali Mengintervensi Posisi Jabatan PJ

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Drs. Makmur Marbun, M.Si

Foto: Drs. Makmur Marbun, M.Si

BERITA BEKASI – Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak mempengaruhi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengakomodir keinginan daerah, terkait posisi jabatan Pejabat Sementara (PJ).

Informasi yang di dapat Matafakta.com, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, bakal dipasang menduduki posisi jabatan Pejabat Sementara (Pj), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara, usulan DPRD Kota Bekasi, Junaidi yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dan Kepala Dinas Perhubungan, Jawa Barat (Kadishub Jabar), Koswara Hanafi akan kembali kandas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai pihak mulai menduga bahwa Lembaga Negara berplat merah itu sudah dimasuki virus politik kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan menjaga berjalannya roda kepemerintahan daerah selama tahun politik (Pemilu).

Baca Juga :  Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru

Berkaca pada Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bekasi, Pj Dani Ramdan 3 periode jabat Pj Bupati Bekasi, tak lepas dari peran Kemendagri yang mengambaikan usulan DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab, nama Dani Ramdan tidak masuk dalam 3 usulan tersebut.

Ketiga nama yang diusulkan DPRD yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong serta Kepala Dishub Jawa Barat, Koswara Hanafi.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menyatakan, usulan DPRD Kabupaten Bekasi, terkait pengganti Pj Bupati Bekasi  keputusan final yang sudah melalui beberapa pertimbangan untuk Kabupaten Bekasi, namun lagi-lagi Kemedagri mendudukan Dani Ramdan 3 periode.

Baca Juga :  Standar Kompetensi Pemenang Proyek Ratusan Miliar di Kejagung Diragukan

Untuk diketahui, kedudukan lembaga DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas dan wewenang.

Pada poin 4, mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian dan termasuk yang mengetahui kebutuhan daerahnya sendiri. (Dendi)

Berita Terkait

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi
FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng
Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!
Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi
Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru
Kapolda Metro Jaya Bakal Pelototi Peredaran Narkoba saat Nataru
Plexing Naik Helikopter, Anggota DPR Deddy Sitorus Dilaporkan Gratifikasi
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:15 WIB

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:40 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:57 WIB

Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:57 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:17 WIB

Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB