BERITA JAKARTA – Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang disandang Aparat Penegak Hukum (APH) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sesuai kenyataan.
Pasalnya, gelar anti korupsi yang disematkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung itu seakan telah merubah mindset atau mental oknum APH berubah sesuai dengan paradigma “WBK”.
Namun faktanya, dalam persidangan pidana korupsi impor garam industri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mendudukan lima orang terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan, F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bak pesulap profesional, sim-salabim sosok bernama MK mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka impor garam industri oleh Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, langsung menghilang.
Ketidakhadiran tersangka, MK terlihat sejak sidang awal pembacaan surat dakwaan pada 23 Mei 2023 hingga persidangan ke-enam, Rabu 21 Juni 2023 pun tersangka MK tak tampak batang hidungnya.
Ada dugaan penetapan tersangka, MK oleh oknum penyidik Pidsus Kejagung hanya sebagai “hiasan” disinyalir untuk mengelabui publik yang terungkap dipersidangan Pengadilan Tipikor oleh Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono (FJ), Nuni Rakhmawati yang menanyakan keberadaan tersangka MK.
“Izin yang mulia sebelum sidang dimulai, mohon Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa untuk menghadirkan tersangka, Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan, Senin 19 Juni 2023 lalu.
Namun permintaan Kuasa Hukum Fredy Juwono kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Eko Aryanto bagaikan menepuk sebelah tangan. Suara meminta keadilan dan semua orang sama dimata hukum tersebut dianggap bukan kewenangannya.
Hakim Eko Aryanto berdalih, “Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum terdakwa FJ. (Sofyan)