Tak Terima Pesangon, Karyawan PT. PTP Malah Dihukum 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Malang betul nasib seorang karyawan PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP) beralamat di Jalan Pioner No. 5, Penjaringan, Yosep Christanto yang dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Pasalnya, Yosep Christanto yang sudah mengabdikan dirinya dengan perusahaan selama 18 tahun itu, terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi karena dilaporkan penggelapan satu unit mobil Toyota Inova B 1844 UZJ milik perusahaan.

“Setelah mendapatkan surat PHK sepihak pada 13 Januari 2021, klien kami mengembalik mobil inventaris itu pada 25 Januari 2021, tapi ditolak dan ada berita acara penolakan,” kata Kuasa Hukum terdaka, Bhakti Dewanto kepada Matafakta.com, Kamis (22/6/2023).

Buat apa, sambung Bhakti, kliennya menggelapkan mobil perusahaan sementara haknya yang harus dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp395.537.500 sesuai anjuran Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Utara, selaku mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Sedangkan mobil Inova itu harganya hanya Rp150 juta lebih besar dari haknya. Dan itu belum termasuk komisi yang kalau dihitung mencapai Rp2 miliar. Jadi terlalu jauhlah kalau klien kami gelapkan mobil itu,” tandasnya.

Sementara itu, Yosep Christanto merasa dizolimi dan dikriminalisasi. Sebab, saksi Benny Onkosurja mengaku menandatangani BAP tanpa dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan di Polres Jakarta Utara Yosep mengaku tidak pernah mendapatkan SPDP.

“Saya juga beberapa kali ditawarkan penyidik Polres Jakarta Utara agar mencabut pengaduan di Polda Metro Jaya, terkait tuntutan hak saya diperusahaan dengan imbalan laporan di Polres Jakarta Utara dihentikan,” ungkapnya.

Yosep menambahkan, hasil keringatnya bekerja dan mengabdi di perusahaan selama 18 tahun tidak dibayar dan sekarang dibuat rekayasa kasus untuk bisa memenjarakannya agar pihak perusahaan selamat dari kewajibannya dari pesangon dan komisi.

“Sungguh sangat luar biasa, saya dituduh gelapkan mobil kantor senilai Rp150 juta. Sementara uang pesangon saya Rp395.537.500 yang jauh lebih besar dan uang komisi dari perusahaan, jika dihitung mencapai Rp2 miliar,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB