Tak Terima Pesangon, Karyawan PT. PTP Malah Dihukum 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Malang betul nasib seorang karyawan PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP) beralamat di Jalan Pioner No. 5, Penjaringan, Yosep Christanto yang dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Pasalnya, Yosep Christanto yang sudah mengabdikan dirinya dengan perusahaan selama 18 tahun itu, terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi karena dilaporkan penggelapan satu unit mobil Toyota Inova B 1844 UZJ milik perusahaan.

“Setelah mendapatkan surat PHK sepihak pada 13 Januari 2021, klien kami mengembalik mobil inventaris itu pada 25 Januari 2021, tapi ditolak dan ada berita acara penolakan,” kata Kuasa Hukum terdaka, Bhakti Dewanto kepada Matafakta.com, Kamis (22/6/2023).

Buat apa, sambung Bhakti, kliennya menggelapkan mobil perusahaan sementara haknya yang harus dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp395.537.500 sesuai anjuran Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Utara, selaku mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Sedangkan mobil Inova itu harganya hanya Rp150 juta lebih besar dari haknya. Dan itu belum termasuk komisi yang kalau dihitung mencapai Rp2 miliar. Jadi terlalu jauhlah kalau klien kami gelapkan mobil itu,” tandasnya.

Sementara itu, Yosep Christanto merasa dizolimi dan dikriminalisasi. Sebab, saksi Benny Onkosurja mengaku menandatangani BAP tanpa dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan di Polres Jakarta Utara Yosep mengaku tidak pernah mendapatkan SPDP.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

“Saya juga beberapa kali ditawarkan penyidik Polres Jakarta Utara agar mencabut pengaduan di Polda Metro Jaya, terkait tuntutan hak saya diperusahaan dengan imbalan laporan di Polres Jakarta Utara dihentikan,” ungkapnya.

Yosep menambahkan, hasil keringatnya bekerja dan mengabdi di perusahaan selama 18 tahun tidak dibayar dan sekarang dibuat rekayasa kasus untuk bisa memenjarakannya agar pihak perusahaan selamat dari kewajibannya dari pesangon dan komisi.

“Sungguh sangat luar biasa, saya dituduh gelapkan mobil kantor senilai Rp150 juta. Sementara uang pesangon saya Rp395.537.500 yang jauh lebih besar dan uang komisi dari perusahaan, jika dihitung mencapai Rp2 miliar,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB