BERITA JAKARTA – Malang betul nasib seorang karyawan PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP) beralamat di Jalan Pioner No. 5, Penjaringan, Yosep Christanto yang dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Pasalnya, Yosep Christanto yang sudah mengabdikan dirinya dengan perusahaan selama 18 tahun itu, terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi karena dilaporkan penggelapan satu unit mobil Toyota Inova B 1844 UZJ milik perusahaan.
“Setelah mendapatkan surat PHK sepihak pada 13 Januari 2021, klien kami mengembalik mobil inventaris itu pada 25 Januari 2021, tapi ditolak dan ada berita acara penolakan,” kata Kuasa Hukum terdaka, Bhakti Dewanto kepada Matafakta.com, Kamis (22/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buat apa, sambung Bhakti, kliennya menggelapkan mobil perusahaan sementara haknya yang harus dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp395.537.500 sesuai anjuran Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Utara, selaku mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Sedangkan mobil Inova itu harganya hanya Rp150 juta lebih besar dari haknya. Dan itu belum termasuk komisi yang kalau dihitung mencapai Rp2 miliar. Jadi terlalu jauhlah kalau klien kami gelapkan mobil itu,” tandasnya.
Sementara itu, Yosep Christanto merasa dizolimi dan dikriminalisasi. Sebab, saksi Benny Onkosurja mengaku menandatangani BAP tanpa dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan di Polres Jakarta Utara Yosep mengaku tidak pernah mendapatkan SPDP.
“Saya juga beberapa kali ditawarkan penyidik Polres Jakarta Utara agar mencabut pengaduan di Polda Metro Jaya, terkait tuntutan hak saya diperusahaan dengan imbalan laporan di Polres Jakarta Utara dihentikan,” ungkapnya.
Yosep menambahkan, hasil keringatnya bekerja dan mengabdi di perusahaan selama 18 tahun tidak dibayar dan sekarang dibuat rekayasa kasus untuk bisa memenjarakannya agar pihak perusahaan selamat dari kewajibannya dari pesangon dan komisi.
“Sungguh sangat luar biasa, saya dituduh gelapkan mobil kantor senilai Rp150 juta. Sementara uang pesangon saya Rp395.537.500 yang jauh lebih besar dan uang komisi dari perusahaan, jika dihitung mencapai Rp2 miliar,” pungkasnya. (Dewi)