Tak Terima Pesangon, Karyawan PT. PTP Malah Dihukum 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Malang betul nasib seorang karyawan PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP) beralamat di Jalan Pioner No. 5, Penjaringan, Yosep Christanto yang dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Pasalnya, Yosep Christanto yang sudah mengabdikan dirinya dengan perusahaan selama 18 tahun itu, terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi karena dilaporkan penggelapan satu unit mobil Toyota Inova B 1844 UZJ milik perusahaan.

“Setelah mendapatkan surat PHK sepihak pada 13 Januari 2021, klien kami mengembalik mobil inventaris itu pada 25 Januari 2021, tapi ditolak dan ada berita acara penolakan,” kata Kuasa Hukum terdaka, Bhakti Dewanto kepada Matafakta.com, Kamis (22/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buat apa, sambung Bhakti, kliennya menggelapkan mobil perusahaan sementara haknya yang harus dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp395.537.500 sesuai anjuran Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Utara, selaku mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Sedangkan mobil Inova itu harganya hanya Rp150 juta lebih besar dari haknya. Dan itu belum termasuk komisi yang kalau dihitung mencapai Rp2 miliar. Jadi terlalu jauhlah kalau klien kami gelapkan mobil itu,” tandasnya.

Sementara itu, Yosep Christanto merasa dizolimi dan dikriminalisasi. Sebab, saksi Benny Onkosurja mengaku menandatangani BAP tanpa dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan di Polres Jakarta Utara Yosep mengaku tidak pernah mendapatkan SPDP.

“Saya juga beberapa kali ditawarkan penyidik Polres Jakarta Utara agar mencabut pengaduan di Polda Metro Jaya, terkait tuntutan hak saya diperusahaan dengan imbalan laporan di Polres Jakarta Utara dihentikan,” ungkapnya.

Yosep menambahkan, hasil keringatnya bekerja dan mengabdi di perusahaan selama 18 tahun tidak dibayar dan sekarang dibuat rekayasa kasus untuk bisa memenjarakannya agar pihak perusahaan selamat dari kewajibannya dari pesangon dan komisi.

“Sungguh sangat luar biasa, saya dituduh gelapkan mobil kantor senilai Rp150 juta. Sementara uang pesangon saya Rp395.537.500 yang jauh lebih besar dan uang komisi dari perusahaan, jika dihitung mencapai Rp2 miliar,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB