BERITA JAKARTA – Aktivis senior Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Nanang Qosim asal Tangerang kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk membuat pengaduan konten Aplikasi Tiktok yang dibuat Akun @Kebobrokankalian berjudul “Manufer TB1 Bikin Pusing Istana”.
Narasa yang dibuat, adanya deal antara Anies Baswedan dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan “mafia kasus dalam KPK” serta membuat narasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memerintahkan untuk tidak melanjuti setiap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maka saya sebagai anggota masyarakat dan juga aktivis pergerakan Islam tanpa ada yang menyuruh atau memerintah membuat pengaduan resmi ke Kabareskrim Mabes Polri,” terang Nanang kepada Matafakta.com, Kamis (22/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini, kata Nanang, dengan kesadarannya sendiri sebagai wujud kecintaannya terhadap institusi Polri dan tidak bisa membiarkan ada orang maupun kelompok yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong (hoaks) dan fitnah kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Dengan ini, atas nama pribadi sebagai anggota masyarakat saya menyampaikan pernyataan sikap:
- Saya secara pribadi sebagai anggota masyarakat merasa resah dengan narasi-narasi negatif yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa.
- Saya mengajak semua pihak untuk tidak memuat narasi fitnah, berita bohong, kampanye hitam yang menyudutkan institusi Negara, termasuk Intitusi Kepolisian. Saya sangat yakin dan percaya bahwa Polri sebagai Alat Negara bersikap Netral dan Profesional dalam menjalankan tugasnya.
- Meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti pengaduan saya dengan memburu mempidanakan pemilik Akun Tiktok @Kebobrokankalian, karena telah menyebarkan fitnah dan berita bohong terhadap Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya serta Institusi Polri.
- Selaku masyarakat saya meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga Pemilu 2024 agar berlangsung secara kondusif, aman dan damai.
“Alhamdulillah, surat pengaduan saya diterima oleh Staf Taud Bareskrim Polri dan saya menyertakan bukti awal berupa print-out dan USB yang berisi dari video-video telah diedarkan atau diviralkan tersebut,” pungkasnya. (Indra)