BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menanggapi tidak dihadirkannya tersangka mantan Dirjen Industi Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Ir. Muhammad Khayam (MK) bersama 5 tersangka lainnya yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diketahui, tersangka Muhamamd Kayam, tidak dihadirkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak awal persidangan dugaan korupsi imfor garam industri bergulir. Senin 19 Juni 2023 adalah sidang ke-5, namun tersangka, Muhammad Khayam juga tak kunjung dihadirkan.
Sebelumnya, Dirjen IKFT, Ir. Muhammad Khayam ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pejabat tinggi aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) lainnya yakni, Fridy Juwono (FJ) dan dan Yosi Alfianto (YA) pada Rabu 2 November 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penetapan ketiga tersangka pejabat tinggi aktif di Kemenprin tersebut, satu diantaranya berasal dari pihak swasta yakni, Frederik Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam di Indonesia (KAIPGI) yang bertindak sebagai penentuan kuota imfor garam.
Kala itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, ketiga tersangka MK, FJ dan YA akan dilakukan penahanan di Rutan Kejagung. Sementara, satu tersangka lagi, FTT akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Selanjutnya, dari proses pengembangan, penyidik Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru yakni, Yoni (YN) selaku Direktur Utama PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) yang diamankan penyidik disalah satu Rumah Sakit (RS) di wilayah Jakarta Barat pada Kamis 24 November 2022.
Sementara, tersangka terakhir, Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur (LSM) juga menjabat sebagai Direktur Sumatraco Langgeng Abadi (SLA). Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, ke-empat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan nilai garam yang dimasukkan ke Indonesia kurang lebih 3.770.346 ton yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun juga menyebabkan petani garam di Indonesia tidak mampu bersaing secara harga.
Total Dari 6 Tersangka Hanya 5 Tersangka Diseret ke Pengadilan
Dari total 6 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejagung dalam kasus korupsi imfor garam industri hanya 5 orang tersangka yang diseret duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni, Fredy Juwono, Frederik Tony Tanduk, Yosi Arfianto, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.
Sementara, tersangka mantan Dirjen IKFT, Muhammad Khayam (MK) tidak tampak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum diruang persidangan Tipikor yang sempat dipertanyakan Kuasa Hukum terdakwa Fridy Juwono yakni, Nuni Rakhmawati dipersidangan pada Senin 19 Juni 2023.
Atas keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum Fridy Juwono, Majelis Hakim yang dipimpin Eko Ariyanto menjawab, tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam ke persidangan.
“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum terdakwa Fridy Juwono.
Pasalnya, sebelum persidangan dimulai, Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ir. Muhammad Khayam yang sudah sama-sama menjadi tersangka ke Pengadilan.
“Izin yang mulia, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan fair, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merespons permintaan konfirmasi, terkait tidak diseretnya mantan Dirjen IKFT, Ir. Muhammad Khayam ke Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbutannya. (Sofyan)