Kasus Impor Garam, Terdakwa Firdy Juwono: Harusnya Tersangka MK Dihadirkan

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor garam industry, keberatan tidak dihadirkannya tersangka, Muhammad Khayam alias MK.

“Jelas saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani, bukan saya,” tegas Firdy Juwono kepada Matafakta.com usai persidangan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Kalau saya, sambung Firdy tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industry tersebut. Muhammad Khayam selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) seharusnya dihadirkan.

“Saya juga tidak tahu kenapa MK tidak dihadirkan dipersidangan padahal statusnya tersangka juga. Ya itu, urusannya Jaksa yang tahu kenapa tidak dihadirkan,” tandasnya kecewa.

Untuk diketahui, sidang yang digelar kali ini adalah sidang yang keenam kasus dugaan korupsi impor garam industry pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) dan masih dengan 5 orang terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kelima terdakwa itu yakni, FJ, FTT, YA, YN dan SW sementara mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Muhammad Khayam alias MK kembali tidak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB