Kasus Impor Garam, Terdakwa Firdy Juwono: Harusnya Tersangka MK Dihadirkan

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor garam industry, keberatan tidak dihadirkannya tersangka, Muhammad Khayam alias MK.

“Jelas saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani, bukan saya,” tegas Firdy Juwono kepada Matafakta.com usai persidangan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Kalau saya, sambung Firdy tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industry tersebut. Muhammad Khayam selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) seharusnya dihadirkan.

“Saya juga tidak tahu kenapa MK tidak dihadirkan dipersidangan padahal statusnya tersangka juga. Ya itu, urusannya Jaksa yang tahu kenapa tidak dihadirkan,” tandasnya kecewa.

Untuk diketahui, sidang yang digelar kali ini adalah sidang yang keenam kasus dugaan korupsi impor garam industry pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) dan masih dengan 5 orang terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Kelima terdakwa itu yakni, FJ, FTT, YA, YN dan SW sementara mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Muhammad Khayam alias MK kembali tidak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB