BERITA JAKARTA – Dugaan bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menghentikan penyelidikan, pihak Polda Metro Jaya dapat mempedomani kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan Dewan Pengawas KPK.
“Penyidik Polda Metro Jaya harus berhati-hati dan cermat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan bocornya dokumen KPK itu,” ucap Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, dalam keterangan persnya, Rabu (21/6/2023).
Sebab menurutnya, pertama, Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas atas dasar kewenangan tersebut, laporan dugaan bocornya dokumen tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK, dengan simpulan bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK dinyatakan tidak terbukti membocorkan dokumen dimaksud,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kata Hasanuddin, bahwa laporan yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini dengan materi dan substansi yang sama.
“Kedua, kami berpendapat, Polda Metro Jaya dapat melakukan penyelidikan, dalam hal ada laporan dari KPK (Dewan Pengawas KPK), sebab klasifikasi dugaan dokumen rahasia negara tersebut adalah dokumen penyelidikan dimana KPK sebagai pengguna dokumen tersebut dan pihak yang berkepentingan, serta pengawasannya secara teknis menjadi kewenangan KPK,” ujarnya lagi.
Ketiga, atas dasar bahwa pemilik dokumen penyelidikan tersebut adalah KPK, dan pengawasan teknis atas dokumen tersebut adalah kewenangan KPK, serta Dewas KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan memiliki kewenangan tidak merekomendasikan lebih lanjut, maka seyogyanya Polda Metro Jaya menghentikan dugaan bocornya dokumen tersebut dengan dasar tersebut diatas, dan simpulan hasil dari pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK.
“Keempat, oleh karena Firli Bahuri, Ketua KPK sudah dinyatakan tidak cukup bukti membocorkan dokumen sebagaimana dimaksud, maka, saatnya KPK (Pimpinan KPK) melakukan penyelidikan tersendiri, dan mendalami pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK,” tutur Hasanuddin.
Untuk Tujuan Pengawasan Internal Dan Perbaikan Sistem
Kelima, Polda Metro Jaya dapat juga mempelajari tindaklanjut penanganan dugaan bocornya dokumen KPK terkait peristiwa yang serupa, diantaranya;
Draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Hambalang di era Ketua KPK, Abraham Samad;
Bocornya Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM terkait dugaan suap dilingkingan SKK Migas di era Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto;
Bocornya Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor dan bocornya Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR RI, terkait kasus PON di Riau.
Terakhir, dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Sistem Pemilu sebagaimana disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana. (Sofyan)