BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (kejagung) harus memberikan penjelasan ke public, terkait tidak diseretnya tersangka dugaan korupsi imfor garam industry, mantan Dirjen IKFT, Muhammad Khayam ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.
Hal itu, dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko yang menginginkan Kejagung tetap konsisten dengan komitmennya dalam upaya pemberantasan kasus korupsi.
“Sejak 2021 AMPUH apresiasi kinerja Kejagung yang telah mengungkap kasus-kasus korupsi besar diantaranya PT. ASABRI dan Jiwasraya dan lain-lain. Terbaru adalah Bakti Kominfo,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Selasa (21/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Heru, diberbagai pemberitaan media sudah sangat jelas bahwa mantan Dirjen Industi Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Ir. Muhammad Khayam (MK) ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jangan sampai menjadi pertanyaan public sehingga dapat menimbulkan persepsi negative. Sebab, jejak digitalnya ada bahwa MK awal ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama FJ, YA, YN dan FTT,” jelasnya.
Wajar saja, lanjut Heru, ketidakhadiran tersangka Ir. Muhammad Khayam dipertanyakan karena sejak awal bergulirnya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Informasinya sudah 5 kali persidangan MK tidak dihadirkan. Ada apa? Dan hal tersebut juga sempat menjadi keberatan atau dipertanyakan Kuasa Hukum terdakwa FJ yang meminta keadilan dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Dalam keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, ketiga tersangka Muhamamd Khayam atau MK, FJ dan YA dilakukan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk menjalani proses lebih lanjut kasus korupsi imfor garam industri tersebut.
“Kan ditahan. Lah, kemana tersangka MK? Karena sudah 5 kali bergulir persidangan Tipikor MK tidak pernah dihadirkan Jaksa. Jejak digital foto masih ada saat MK digiring petugas Kejagung dengan tangan terborgol berompi Nomor 10. Ini harus dijelaskan,” pungkas Heru.
Pada persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum Fredy Juwono (FJ), Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka, Ir. Muhammad Khayam yang sudah sama-sama menjadi tersangka ke Pengadilan.
“Izin yang mulia, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan fair, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung belum mau merespons permintaan konfirmasi, terkait tidak diseretnya mantan Dirjen IKFT, Ir. Muhammad Khayam ke Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbutannya. (Indra/Sofyan)