Waduh…!!!, Tersangka Eks Dirjen Kemenperin Bisa Lolos Dari Jeratan Hukum

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Lingkar Merah Tersangka Muhammad Khayam

Keterangan Foto: Lingkar Merah Tersangka Muhammad Khayam

“Meski Sudah Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam, Muhammad Khayam Lolos Dari Jeratan Hukum”

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustria (Kemenperin), Ir. Muhammad Khayam, disinyalir lolos dari jeratan hukum dugaan korupsi kasus impor garam industri periode 2016-2020.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan, Muhammad Khayam sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya diantaranya, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono, Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, Yosi Arfianto dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia F. Tony Tanduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terungkap saat Kuasa Hukum Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin terdakwa Fridy Juwono, Advokat Nuni Rakhmawati yang meminta Majelis Hakim Eko Aryanto mengingatkan atau memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka, Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa demi keadilan dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

“Izin yang mulia sebelum sidang dimulai, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan, Senin (19/6/2023).

Pasalnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan 5 orang terdakwa yakni, Fredy Juwono, terdakwa Frederik Tony Tanduk, terdakwa Yosi Arfianto, terdakwa Yoni dan terdakwa Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mendengar adanya permohonan dari Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono untuk menghadirkam tersangka, Ir. Muhammad Khayam, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto hanya menanggapi bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka, Muhammad Khayam.

“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” timpal Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Eko Aryanto.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ir. Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 978 tahun 2018 tanggal 14 November 2018 bersama-sama dengan Ir. Muhammad Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 2022.

Sebelumnya dalam jumpa pers, Rabu 2 November 2022, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri periode 2016-2020.

Ke-4 tersangka adalah Muhammad Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022. Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB