“Meski Sudah Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam, Muhammad Khayam Lolos Dari Jeratan Hukum”
BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustria (Kemenperin), Ir. Muhammad Khayam, disinyalir lolos dari jeratan hukum dugaan korupsi kasus impor garam industri periode 2016-2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan, Muhammad Khayam sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya diantaranya, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono, Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, Yosi Arfianto dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia F. Tony Tanduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu terungkap saat Kuasa Hukum Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin terdakwa Fridy Juwono, Advokat Nuni Rakhmawati yang meminta Majelis Hakim Eko Aryanto mengingatkan atau memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka, Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa demi keadilan dan tidak diskriminatif.
“Izin yang mulia sebelum sidang dimulai, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan, Senin (19/6/2023).
Pasalnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan 5 orang terdakwa yakni, Fredy Juwono, terdakwa Frederik Tony Tanduk, terdakwa Yosi Arfianto, terdakwa Yoni dan terdakwa Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mendengar adanya permohonan dari Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono untuk menghadirkam tersangka, Ir. Muhammad Khayam, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto hanya menanggapi bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka, Muhammad Khayam.
“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” timpal Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Eko Aryanto.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ir. Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 978 tahun 2018 tanggal 14 November 2018 bersama-sama dengan Ir. Muhammad Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 2022.
Sebelumnya dalam jumpa pers, Rabu 2 November 2022, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri periode 2016-2020.
Ke-4 tersangka adalah Muhammad Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022. Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia. (Sofyan)