No Viral, No Justice, 3 Lokasi Judi Semarang Jateng di Tutup Sementara

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (LQ Indonesia Law Firm)

LQ Indonesia Law Firm: “Sumber Kami Menginformasikan Sementara 3 Lokasi Judi di Semarang Tutup”

BERITA JAKARTA – Sebelumnya beredar berita di media sosial yang di release LQ Indonesia Law firm mengenai keberadaan 3 lokasi Judi darat di Semarang Jawa Tengah yang dibuktikan dengan adanya video di Youtube Quotient TV LQ Indonesia Law Firm mendapat reaksi.

Ketiga lokasi itu yakni, di Jalan Telaga Bodas, Jalan Permata Hijau dan Jalan Sultan Agung. Satu di Komplek Ruko Lipstick dan satu lagi ada di belakang Hotel Edge. Keesokan harinya, Polda Jateng mengadakan release bahwa 3 lokasi judi tersebut sudah tutup dan terlihat sepi.

Terlihat sejak Senin, 19 Juni 2023, ketiga lokasi judi darat tersebut tutup dan sumber dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa karena sedang lampu merah maka kegiatan perjudian tutup untuk sementara.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi Polda Jateng yang dengan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Hal yang positif Polri masih menindaklanjuti informasi yang didapat tentang adanya kegiatan judi di 3 lokasi tersebut.

“Sebenarnya harapan kami adalah polisi segera menyita dan menghancurkan meja judi dan alat judi yang ada di lokasi,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH kepada awak media, Senin (19/6/2023).

Jika dibiarkan, sambung Bambang, maka para bandar judi akan buka kembali dan main kucing-kucingan dengan petugas. Perjudian akan selalu marak dan memakan korban masyarakat. Sebab, ketika ramai dipersoalkan mereka akan tutup sementara.

“No Viral No Justice masih ada taringnya, berdampak positif dengan langsung ditindaklanjuti petugas Kepolisian. Ketika dipersoalkan mendadak tutup itu biasa,” ujar Bambang.

Selanjutnya, tambah Bambang, masyarakat Semarang Jawa Tengah diharapkan dapat membantu pihak Kepolisian jika ada kegiatan perjudian, bisa segera melapor ke kantor Polisi setempat.

“Apabila tidak ditindaklanjuti atau menjadi korban kejahatan, bisa segera menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk mengawal perkara,” pungkas Bambang. (Indra)

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB