Terbukti Tebar Hoaks, AMPUH: Denny Indrayana Harus BertanggungJawab

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Hasto  Kristiyanto

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Hasto Kristiyanto

BERITA JAKARTA – Prof. Denny Indrayana terbukti telah menebar kebohongan atau hoaks, terkait pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor: 7 Tahun 2017. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko.

“Amar putusan MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Artinya, Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup yang diakui Denny dapat bocoran A-1 itu,” sindir Heru kepada Matafakta.com, Jumat (16/6/2023).

Putusan itu, kata Heru, sekaligus membuktikan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana, telah menebar kabar bohong alias hoaks dengan sangat menyakinkan mendapatkan informasi atau bocoran dengan istilah A-1 yang artinya bocoran itu dapat dipercaya.

“Ngak main-main yang menebar adalah seorang Profesor Ahli Hukum Tata Negara dan mantan Wamenkumham, sehingga menimbulkan gaduh dipublik dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi MK sebagai Lembaga Negara pelaku kekuasaan Kehakiman yang merdeka,” tandas Heru.

Hal senada juga dikatakan, DPP PDI Perjuangan yang meminta Prof. Denny Indrayana untuk bertanggung jawab kepada publik lantaran sudah membuat gaduh saat melontarkan prediksi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan sistem Pemilu yang telah dipastikan meleset.

“Apa yang disampaikan saudara Denny Indrayana harus dapat dipertanggung jawabkan di depan publik. Sebab, publik sempat dibuat heboh dengan pernyataan yang diklaim A-1 tersebut yang belakangan tak terbukti sama sekali,” tegas Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dalam jumpa persnya secara virtual.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Hasto menilai, pertanggung jawaban Denny Indrayana kepada publik menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus identitasnya sebagai seorang Akademisi.

“Ngak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang Akademisi ini tak boleh dilakukan,” pungkas Hasto. (Indra)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB