AMPUH: Putusan Sudah Ada Saat Denny Lontarkan Tudingan Negatif ke MK

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Denny Indrayana

Foto: Denny Indrayana

BERITA JAKARTA – Tidak perlu ada ucapan terima kasih kepada Denny Indrayana yang mungkin sebagian kalangan menilai Prof. Denny Indrayana, telah mengawal proses pengujian UU Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya menolak permohonan para pemohon seluruhnya.

“Amar putusan MK itu tidak dipengaruhi oleh cuitan Denny Indrayana. Sebab, Hakim Saldi Isra mengungkap bahwa saat Denny mengunggah putusan itu sudah ada hanya saja baru diambil pada 7 Juni 2023,” terang Heru kepada Matafakta.com, Jumat (16/6/2023).

MK, kata Heru, sudah menggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama 6 bulan sejak 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR RI, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya.

Dengan fakta itu, lanjut Heru, membuktikan cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Denny Indrayana, telah menebar kabar bohong (hoaks) dengan sangat menyakinkan mendapatkan informasi A-1 yang artinya informasi itu dapat dipercaya.

“Kita tunggu tanggapan lengkap dan sikap resmi secara kelembagaan MK atas pernyataan Denny, karena ini berkaitan dengan kredibilitas MK dimata masyarakat. Sesuai pernyataan Jubir MK hari ini,” tandas Heru.

Sebelumnya, Minggu 28 Mei 2023, Denny Indrayana menyebarkan keterangan tertulis kepada awak media dan membuat cuitan di Instagram dan Twitter yang menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi penting dari orang yang sangat ia percaya kredibilitasnya.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Informasi penting itu bahwa MK akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar Partai. Informasi tersebut menyatakan komposisi putusan 6 hakim setuju berbanding 3 dissenting.

Pernyataan Prof. Denny Indrayana itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh. Ketika itu, MK langsung menyampaikan bantahan bahwa hakim konstitusi belum membuat putusan atas Perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022, tapi Denny Indrayana, sudah menjastifikasi putusan Hakim MK tersebut. (Indra)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB