BERITA JAKARTA – Tidak perlu ada ucapan terima kasih kepada Denny Indrayana yang mungkin sebagian kalangan menilai Prof. Denny Indrayana, telah mengawal proses pengujian UU Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya menolak permohonan para pemohon seluruhnya.
“Amar putusan MK itu tidak dipengaruhi oleh cuitan Denny Indrayana. Sebab, Hakim Saldi Isra mengungkap bahwa saat Denny mengunggah putusan itu sudah ada hanya saja baru diambil pada 7 Juni 2023,” terang Heru kepada Matafakta.com, Jumat (16/6/2023).
MK, kata Heru, sudah menggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama 6 bulan sejak 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR RI, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan fakta itu, lanjut Heru, membuktikan cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Denny Indrayana, telah menebar kabar bohong (hoaks) dengan sangat menyakinkan mendapatkan informasi A-1 yang artinya informasi itu dapat dipercaya.
“Kita tunggu tanggapan lengkap dan sikap resmi secara kelembagaan MK atas pernyataan Denny, karena ini berkaitan dengan kredibilitas MK dimata masyarakat. Sesuai pernyataan Jubir MK hari ini,” tandas Heru.
Sebelumnya, Minggu 28 Mei 2023, Denny Indrayana menyebarkan keterangan tertulis kepada awak media dan membuat cuitan di Instagram dan Twitter yang menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi penting dari orang yang sangat ia percaya kredibilitasnya.
Informasi penting itu bahwa MK akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar Partai. Informasi tersebut menyatakan komposisi putusan 6 hakim setuju berbanding 3 dissenting.
Pernyataan Prof. Denny Indrayana itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh. Ketika itu, MK langsung menyampaikan bantahan bahwa hakim konstitusi belum membuat putusan atas Perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022, tapi Denny Indrayana, sudah menjastifikasi putusan Hakim MK tersebut. (Indra)