BERITA JAKARTA – Pengakuan Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton, sebagai ponakan Wakil Jaksa Agung Sunarta, hanyalah bluffing semata. Padahal sesungguhnya Dadan, tidak mengenal secara detail Wakil Jaksa Agung, Sunarta.
Hal itu, dikatakan Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, SH menanggapi adanya pengakuan tersangka Dadan Tri Yudianto eks Komisaris Wika Beton yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Hakim Agung.
‘Ya, menurut saya harus dijelaskan sendiri oleh Dadan di muka publik,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, SH, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, belakangan marak beredar di media sosial pernyataan Dadan Tri Yidianto tersangka kasus suap di KPK yang mengaku sebagai ponakan Wakil Jaksa Agung, Sunarta yang kini menjadi perhatian public.
Menurut Mukhsin, apakah hubungan Dadan dengan Wakil Jaksa Agung Sunarta itu benar yang notabene dikatakan hubungan sebagai ponakan. Bila benar pengakuan itu, Dadan sebagai ponakan menurutnya tidak ada masalah itu sah-sah saja.
“Yang bermasalah itu bila ada bukti dari hubungan ponakan Wakil Jaksa Agung dengan apa yang terjadi saat ini mengarah adanya bentuk cawe – cawe atau ikut berperan Wakil Jaksa Agung Sunarta. Ya, harus dibuktikan kebenarannya,” kata Mukhsin.
Tapi perlu diingat, jangankan ponakan, anak kandung sendiri punya tanggungjawab hukum sendiri. Nah kebenaran yang bisa menjelaskan itu adalah Dadan, bukan pihak-pihak lain yang sekedar semacam asumsi atau opini.
“Sebaiknya, informasi yang sudah berkembang di publik ini harus diluruskan oleh Dadan jangan sampe jadi liar, karena ini bisa berdampak kurang elok terhadap institusi Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sebab, sambung Mukhsin, karena ini tidak sekedar hanya menyangkut nama baik Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung, tapi yang paling utama adalah menyangkut nama Institusi yang harus diluruskan oleh Dadan.
Dikatakan Mukhsin, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini mendapat kepercayaan publik dan memiliki nilai tertinggi dalam penegakan hukum yang sangat menyentuh kepada masyarakat upaya Jaksa Agung ST. Burhanudin menjaga marwah Kejaksaan.
“Menjaga marwah Kejaksaan melalui berbagai terobosan hukum menciptakan Jaksa yang profesional, berintegritas serta berhani nurani dalam setiap penegakan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, terkait pengakuan Dadan Tri Yudianto mengatakan, tidak ada baru dengar dan itu bersumber dari media.
“Tidak ada itu, Mas. Saya baru dengar nama itu dan kasus itu dari kalian,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasinya.
Sebelumnya, Dadan mengaku ponakan Sunarta kepada pengacara Yosep Parera. Yosep adalah pengacara Tanaka-Ivan yang diduga hendak menyuap Hakim Agung.
“Yang mengaku demikian banyak. Kalau ada melakukan kesalahan, silakan ditindak tegas, ditangkap dan ditahan serta proses hukum,” tegas Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menyatakan apa yang dilakukan Dadan Tri Yudianto yang sudah menyandang status tersangka di KPK merupakan modus penipuan belaka.
“Modus penipuan biasa, Mas. Siapa pun di depan hukum itu sama,” pungkas Ketut Sumedana mengakhiri. (Indra)