Kejari Jakarta Utara Rutin Musnahkan Barang Sitaan Negara

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Jakarta Utara

Foto: Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara rutin memusnahkan barang bukti atau sitaan nagara setiap tahunya agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Selasa (13/6/2023).

Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dalam sambutanya diacara pemusnahan barang bukti atau sitaan negara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Giat pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri Kapolres Metro, perwakilan Kapolres KP3, Kodim, perwakilan Walikota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu .

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU) untuk bertindak sebagai pelaksana putusan Pengadilan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2021, tentang Perubahan atas UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” terang Atang.

Barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 559 terdiri dari perkara pidana Narkotika, UU Darurat, Perdagangan, Kesehatan, Pemalsuan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus Pengadilan.

“Telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023 di wilayah Hukum Kejari Jakarta Utara. Bahwa barang narkotika sebanyak 409 perkara yang dimusnahkan terdiri dari shabu-shabu 4.384,9176 gram senilai Rp6 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara, Ecstasy 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272 juta, daun ganja 4.170,4707 gram senilai Rp417 juta, bong 102 buah, papir 19 buah, korek api 28 buah, timbangan 108 buah, handphone narkotika​ 286 Unit.

“UU Darurat sebanyak 39 Perkara, Senjata Tajam 32 Perkara, Senjata Api atau Soft Gun beserta amunisi, serta meterai dan uang palsu dan barang bukti lainya terkait perjudian dan UU konsumen,” katanya.

Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

Bahwa, tambah Ajang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti.

“Semoga masyarakat kita sadar hukum dan tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” pungkas Atang. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB