Direksi Mahkota dan OSO Sekuritas Tawarkan Ganti Rugi Klien LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Raja Sapta Oktohari(Kiri) dan Alvin Lim (Pendiri LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Raja Sapta Oktohari(Kiri) dan Alvin Lim (Pendiri LQ Indonesia Law Firm)

“Berharap Ada Perdamaian, Direksi Mahkota dan Oso Sekuritas Tawarkan Ganti Rugi Aset Kepada Klien LQ Indonesia Law Firm”

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selama ini menjadi Law Firm paling vokal dan paling dominan mendorong kasus investasi bodong di Indonesia. Satu perkara paling sulit dan mandek di Kepolisian adalah OSO sekuritas dan Mahkota.

Sulitnya dan mandeknya perkara itu, disinyalir Oso Sekuritas dan Mahkota melibatkan pejabat dan banyak orang kuat bahkan di Kepolisian.

Setelah 3 tahun berjuang dan mendorong perkembangan kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Law Firm menerima penawaran perdamaian dan skema ganti rugi khusus klien LQ Indonesia Law Firm.

“Secara resmi Direksi Mahkota mengirimkan surat penawaran perdamaian kepada LQ Indonesia Law Firm,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH kepada Matafakta.com, Kamis (8/6/2023).

Sesuai aturan, sambung Bambang, tentunya penawaran ini wajib disampaikanya kepada seluruh klien LQ Indonesia Law Firm. Karena, keputusan ada ditangan klien. LQ Indonesia Law Firm dari awal tidak pernah mempersulit dan memperkeruh suasana.

“Law Firm atau LQ Indonesia Law Firm, bertindak sepenuhnya demi kepentingan klien,” ucap Bambang.

Ketika ditannya bentuk ganti rugi apa yang ditawarkan Mahkota dan OSO Sekuritas, Bambang menjawab sambil tersenyum “ada pilihan antara saham atau aset properti. Minimal ada itikat positif dari pihak Mahkota dan OSO Sekuritas,” jawab Bambang.

Dikatakan Bambang, sejak awal sebelum membuat Laporan Polisi (LP) justru keinginan klien adalah mendapatkan ganti rugi. Karena tidak ada tanggapan hingga klien LQ Indonesia Law Firm membuat LP.

“Pidana kan Ultimum Remedium, atau jalan terakhir ketika musyawarah mufakat sudah mentok. Segera surat penawaran akan diberikan ke seluruh klien dan klien akan memutuskan menerima atau tidak penawaran tersebut,” terangBambang.

Semenjak LQ Indonesia Law Firm bergerak, sudah banyak perusahaan gagal bayar membayar ganti rugi dan settle di luar jalur yurisdiksi baik dengan settlemen Cash maupun Properti di luar proses hukum.

“Klien LQ ada yang dapat tanah bagus di Bekasi sudah lengkap dengan sertifikatnya kluar. Ada Ruko di Jakarta, Medan untuk perusahaan Asuransi gagal bayar,” ungkapnya.

Jalur mediasi, tambah Bambang, selalu lebih baik karena selain lebih simple dan tidak memakan waktu panjang dibanding jalur Yuridis. Namun, beberapa perusahaan gagal bayar seperti KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama (SB) memang tidak ada itikat baik.

“Sehingga pidana merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh. Karena KSP Indosurya dan KSP SB tidak memiliki etikat baik untuk mengantikan kerugian para korban,” pungkasnya.  (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB