Terdakwa Hanny Terbukti Gasak Harta Rijanto Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti mencuri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, hanya menuntut terdakwa Hanny selama 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan, Rabu (7/6/2023).

Sementara, barang bukti berupa uang sebesar Rp60.300.000 yang diambil terdakwa Hanny dari ATM Bank AOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto, dikembalikan kepada Hadiyanto Rijanto selaku anak dari pelapor.

“Terdakwa Hanny terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 dan KHUP. Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara hal yang meringankan terdakwa sudah mengebalikan kerugian korban,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jaksa, terdakwa telah menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Waidyawati Rijanto sedikitnya Rp60.300.000.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Sementara, terdakwa berumah tangga tanpa ikatan pernikahan sejak 2015 dan berakhir 2020. Terdakwa tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto.

“Hanya Rijanto dan Widyawati yang dapat menggunakan ATM Bank UOB. Terdakwa membobol ATM UOB itu tanggal 1, 3 dan 7 September 2020 dengan perincian masing-masing  Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu,” ungkapnya.

Perkara ini bermula, sebagaimana diungkapkan Hadianto anak dari korban bahwa ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000 saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi.

Ketika itu, ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya dan ayahnya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar.

Baca Juga :  Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadianto.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter  satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto. (Dewi)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB