Terdakwa Hanny Terbukti Gasak Harta Rijanto Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti mencuri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, hanya menuntut terdakwa Hanny selama 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan, Rabu (7/6/2023).

Sementara, barang bukti berupa uang sebesar Rp60.300.000 yang diambil terdakwa Hanny dari ATM Bank AOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto, dikembalikan kepada Hadiyanto Rijanto selaku anak dari pelapor.

“Terdakwa Hanny terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 dan KHUP. Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara hal yang meringankan terdakwa sudah mengebalikan kerugian korban,” kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, terdakwa telah menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Waidyawati Rijanto sedikitnya Rp60.300.000.

Sementara, terdakwa berumah tangga tanpa ikatan pernikahan sejak 2015 dan berakhir 2020. Terdakwa tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto.

“Hanya Rijanto dan Widyawati yang dapat menggunakan ATM Bank UOB. Terdakwa membobol ATM UOB itu tanggal 1, 3 dan 7 September 2020 dengan perincian masing-masing  Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu,” ungkapnya.

Perkara ini bermula, sebagaimana diungkapkan Hadianto anak dari korban bahwa ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000 saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi.

Ketika itu, ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya dan ayahnya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar.

Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadianto.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter  satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB