Terdakwa Hanny Terbukti Gasak Harta Rijanto Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti mencuri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, hanya menuntut terdakwa Hanny selama 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan, Rabu (7/6/2023).

Sementara, barang bukti berupa uang sebesar Rp60.300.000 yang diambil terdakwa Hanny dari ATM Bank AOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto, dikembalikan kepada Hadiyanto Rijanto selaku anak dari pelapor.

“Terdakwa Hanny terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 dan KHUP. Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara hal yang meringankan terdakwa sudah mengebalikan kerugian korban,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jaksa, terdakwa telah menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Waidyawati Rijanto sedikitnya Rp60.300.000.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Sementara, terdakwa berumah tangga tanpa ikatan pernikahan sejak 2015 dan berakhir 2020. Terdakwa tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto.

“Hanya Rijanto dan Widyawati yang dapat menggunakan ATM Bank UOB. Terdakwa membobol ATM UOB itu tanggal 1, 3 dan 7 September 2020 dengan perincian masing-masing  Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu,” ungkapnya.

Perkara ini bermula, sebagaimana diungkapkan Hadianto anak dari korban bahwa ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000 saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi.

Ketika itu, ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya dan ayahnya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadianto.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter  satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB