Gelapkan Saham, Penegak Hukum Bidik Perusahaan Asal Korea Selatan

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Nasabah: Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, MH, CBL

Kuasa Hukum Nasabah: Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, MH, CBL

BERITA JAKARTA – Ditengah adem ayem perusahaan-perusahaan asal Negara Korea Selatan yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, ternyata sedang ada yang menjadi target incaran Penegak Hukum, yakni PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT. Woori Korindo Sekuritas Indonesia).

PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dilaporkan salah satu nasabahnya, karena telah menggelapkan saham-saham sebanyak 127.606.273 lembar saham yang setara dengan nilai Rp200 miliar.

Hal itu, dinyatakan Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, MH, CBL selaku Kuasa Hukum pelapor dalam pers releasenya, Selasa 6 Juni 2023 kemarin di Jakarta .

Lebih lanjut Hartono menjelaskan, para Direksi yang telah dilaporkan ke pihak yang berwajib tersebut antara lain adalah YJ, HC dan ASS serta sekaligus sedang diajukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar Negeri.

“Mengingat ancaman pidana terhadap Pasal 372 – 374 KUHP yang cukup tinggi dan masih bisa dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman pidana sampai 15 tahun,” kata Hartono.

Hartono juga menyebut, fakta yang terjadi adalah nasabah pemilik saham tersebut adalah nasabah perusahaan sekuritas yang sudah bertahun-tahun mempunyai track record baik di dunia pasar modal dengan bukti-bukti transaksi berupa:

– Client Trade Activity

– Client Portfolio

– Client Statement, etc.

Sebanyak 127.606.273 lembar saham milik nasabah dari berbagai emiten tersebut diketahui telah raib dari rekening efek nasabah pada saat PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut menjawab surat somasi dari Kuasa Nasabah.

“Tidak ada lagi termuat di dalam client portfolio + client statement milik nasabah – tanpa ada keterangan atau penjelasan apapun, sehingga dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh nasabah,” ulas Hartono.

Selain itu PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut juga diketahui telah digugat secara Perdata oleh berbagai pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas beberapa modus perbuatan melawan hukum.

“Sedang dimintakan pemblokiran dan penyitaan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD-nya sampai dengan Rp263 miliar untuk memulihkan kerugian-kerugian tersebut,” tutup Hartono. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB