Dugaan Penghentian Penyidikan, Kinerja Kejati DKI Disorot Publik

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini tengah menjadi sorotan public, terkait dugaan penghentian penyidikan perkara korupsi penimbunan minyak goreng serta pungli dan pemerasan dilingkungan Rutan dan Lapas Kementerian Hukum dan HAM RI.

Untuk itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan Pra peradilan kepada pihak Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatannya Pemohon I MAKI dan Pemohon II, LP3HI meminta agar Hakim PN Jakarta Selatan memeriksa atas tidak sahnya penghentian penyidikan pungli dan pemerasan dilingkungan Rutan dan Lapas Kementerian Hukum dan HAM RI pihak Termohon (Kejati DKI).

Pemohon I dan Pemohon II menduga pemerasan dilakukan oleh seseorang berinisial “GD”, selaku mantan pejabat Eselon III pada Kementerian Hukum dan HAM.

Modus yang digunakan terduga GD yakni meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia, kemudian menawarkan jabatan kepada sejumlah  pejabat Rutan atau Lapas dan membantu agar tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Pemohon gugatan Pra pradilan mengatakan, jika permintaan tersebut tidak dituruti maka pejabat Rutan atau Lapas terkait diancam akan dipindah ke daerah terpencil.

Bahwa kemudian pada tanggal 17 Juni 2022, Termohon dalam keterangannya melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyatakan, bahwa Termohon telah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon.

Semenjak status perkara naik ke tingkat penyidikan hingga gugatan a quo dibuat, tidak ada lagi kejelasan terhadap tindak lanjut mengenai penanganan dan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Termohon.

Oleh karena itu, Pemohon I dan Pemohon II mengartikan bahwa tindakan Termohon tersebut adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelesaian perkara.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, belum merespon konfirmasi Matafakta.com, Senin 5 Juni 2023 melalui WhatsApp. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB