Pelanggaran Berat, Ini 5 Kampus di Jabar Operasionalnya Ditutup Kemendukbud

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Kantor Kemendikbud

Foto; Kantor Kemendikbud

BERITA BANTEN – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar – Banten, Samsuri, membenarkan ada 5 perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat (Jabar), Bandung, Tasikmalaya, Bogor dan Bekasi dicabut izin operasionalnya.

“Benar, dari akhir 2022 hingga awal 2023 ada 5 perguruan tinggi swasta yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian,” kata Samsuri belum lama ini.

Dikatakan Samsuri, ke-5 Kampus yang ada diwilayah Jabar itu dicabut izinnya, lantaran memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat, tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah,” jelasnya.

Dijelaskan Samsuri, pencabutan izin ke-5 Kampus itu tidak dilakukan dalam waktu yang singkat, tapi telah melalui tahap penilaian hingga evaluasi. Setelah melalui beberapa tahap baru izin operasionalnya dicabut.

Samsuri menghimbau, masyarakat agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi swasta. Alangkah lebih baik apabila mengecek terlebih dahulu ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

“Kalau yang sudah mahasiswa juga bisa dicek status mahasiswanya terdaftar atau tidak,” tandas Samsuri tanpa memberikan daftar secara detail ke-5 Kampus di Jabar yang dicabut izin operasionalnya tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs pddikti.kemdikbud.go.id tercatat 5 Kampus di Jabar yang statusnya sudah ditutup.

Berikut daftarnya:

  1. STIE Tridharma
  2. STIMIK Tasikmalaya
  3. Akademi Kesenian Bogor
  4. STIKIP Albina
  5. STIE Tribuana.

Pewarta: Dendi

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB