Mabes Polri Diminta Tindak Tegas Pengelola Megasari Waterpark Pebayuran

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

BERITA BEKASI – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Mabes Polri diminta tindak tegas pengusaha dan pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang memanfaatkan air tanah menggunakan 3 mesin pompan bor satelit yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah

Pasalnya, tempat Wisata yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001 RW002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi itu menjalankan bisnisnya sejak 16 Desember 2018 diatas lahan 6.300 meter persegi itu bebas beroprasi mengeruk keuntungan tanpa memikirkan dampak negatif dari pengambilan air tanah secara besar besaran.

Kepada Matafakta.com, Ketua BPPK-RI, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, pemanfaatan air tanah menggunakan sumur bor satelit harusnya melalui beberapa proses, kajian terlebih dahulu dan setelah mendapatkan ijin dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, barulah pengusaha melakukan pengeboran.

“Itupun mengikuti petunjuk teknis yang sudah diatur oleh Pemerintah. Lihat itu UU Nomor: 17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air dan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Air Tanah yang sudah mengatur hal itu,” tegas Jhonson, Kamis (1/6/2023).

Jika, sambung Jhonson, pengambilan air tanah yang dilkukan oleh pihak Wisata Megasari Waterpark Pebayuran secara berlebihan dan secara terus menerus dapat mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan. Adapun dampak yang terjadi bila air tanah di ambil secara terus menerus dalam skala besar nantinya akan mengakibatkan:

Pertama, terjadi penurunan muka tanah yang jika dibiarkan maka akan terjadi penurunan dataran tanah. Ini berarti sebagian (besar) daerah pesisir atau dekat lautan akan terendam air laut.

Kedua, mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah, sehingga menimbulkan amblesnya permukaan tanah. Sehingga dapat mempengaruhi bangunan yang ada seperti adanya kemiringan bangunan, penurunan konstruksi jembatan sehingga air lama kelamaan dapat menyentuh jembatan.

“Ketiga, adanya intrusi air laut, menjadikan air tawar yang ada digantikan air laut. Kerugian dari rusaknya infrastruktur bangunan, jembatan dan utilitas nilainya tidak terhingga,” jelas Jhonson.

Jadi, tambah Jhonson, pengusaha dan pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark bukan hanya mengejar keuntungan pribadi tetapi wajib memperhatikan dampak yang nantinya akan terjadi yang bakal di alami lingkungan hidup dan kebutuhan orang banyak, jangan hanya memikirkan keuntungan usahanya sendiri.

“Dengan adanya kejadian ini kami meminta Dirtipideksus Bareskrim Polri terjun dan menindak tegas pengusaha dan pengelola Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi yang telah melakukan ekploitasi air tanah yang disinyalir tidak menempuh ijin dari Dinas terkait yakni, Pemkab Bekasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB