Pekerjaan Proyek P3A Lumbung Tani Muda di Kabupaten Bekasi Asal Jadi

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Proyek

Lokasi Proyek

BERITA BEKASI – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berasal dari Aspirasi Dewan Provinsi, APBN Tahun 2023 senilai Rp195 juta dengan Nomor Kontrak, HK.02.01/PPK OPSDA II-Av/P3TGAI/208/2023, 105 Hari Kalender diduga asal jadi.

Kegiatan proyek P3TGAI tersebut berlokasi di Kampung Teluk Bango, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk keperluan petani.

Selain disinyalir pekerjaannya tidak sesuai speak atau Rencana Anggaran Belanja (RAB), bangunan fisiknya dikerjakan sekelompok P3A Lumbung Tani Muda dengan sistem borong, bukan secara swakelola.

“Saat pengerjaan proyek tersebut untuk dasarnya cuma asal-asalan digali dan pemasangan batunya aja tidak nat, sehingga sangat menghawatirkan kerapuhan saat kondisi air deras,” kata R salah satu petani, Rabu (31/5/2023).

Begitu juga, tambah R, adukan selain kurang semen juga kurang masuk kesela-sela batu yang terlihat tidak nat dan tidak terikat kuat, sehingga ragu program P3TGAI dari hasil aspirasi Dewan Provinsi APBN Tahun 2023 tersebut, bisa bertahan lama.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Kan sangat disayangkan, kita sebagai petani sangat mengarapkan sekali pembangunan leningan seperti ini, tapi jika pengerjaanya asal–asalan ya tidak akan bertahan lama. Sayangnya anggaran,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB