Korban Oknum Dishub Kota Bekasi Minta Uang Rp50 Jutanya Dikembalikan

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Plt Kadishub Kota Bekasi Mariana (Baju Dinas Dishub) bersama Heri (Jaket Coklat Bertopi) berserta Istri (Pakai Hijab) dan Awak Media

Foto: Plt Kadishub Kota Bekasi Mariana (Baju Dinas Dishub) bersama Heri (Jaket Coklat Bertopi) berserta Istri (Pakai Hijab) dan Awak Media

BERITA BEKASI – Janji pengembalian uang sebesar Rp50 juta oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang meng iming-imingi bekerja sebagai pegawai di Dinas tersebut kembali gagal ditepati, Selasa (30/5/2023).

Pasalnya, oknum Dishub Kota Bekasi ST yang menjanjikan akan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban Heri mangkir dari panggilan yang sedianya akan melakukan pertemuan diruang Kepala Dinas Dishub Kota Bekasi.

Meski mangkir dari panggilan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpak) Dishub Kota Bekasi, Migdar melalui sambungan telepon selullarnya oknum ST sempat berbicara keras terhadap Migdar selaku Kasubbag Umpag.

Sebelum korban Heri berserta wartawan masuk keruangan bertemu dengan Plt Kadishub Kota Bekasi, Mariana yang mengarahkan ke staff-nya untuk dilakukan mediasi antara oknum ST dan korban Heri.

“Nanti temui pak Migdar ya bicara untuk penyelesaian permasalah ini, karena saya mau ada pertemuan di Karawang, nanti ada Kasie Dal Off dan Kasubag Umpag,” kata Mariana.

Dirinya, sambung Mariana, selaku Plt Kadishub Kota Bekasi berserta jajaran Dalop, Kabib Dalop dan Kasie Dalop hanya membantu memfasilitasi permasalahan antara Heri dan oknum ST yang menjanjikan bekerja di Dishub Kota Bekasi.

Baca Juga :  Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

“Ini pribadi bukan kedinasan. Kalau kedinasan kita sudah keras pastinya ST kita kasih teguran. Kalau dia ada niat baik dengan korban Heri ya selesaikanlah permasalah ini dan dia bisa memperbaiki dirinya,” pungkas Mariana.

Sementara itu, korban Heri kepada awak media mengatakan, saat pertemuan diruangan Kadishub Kota Bekasi tadi, harapannya uang sebesar Rp50 jutanya dikembalikan, tapi yang bersangkutan ST meminta dispensansi selama 1×24 Jam.

“Kalau yang bersangkutan ST kembali melanggar komitmen atau janjinya mau mengembalikan uang saya sebesar Rp50 juta saya akan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib aja,” pungkas Heri. (Edo)

Berita Terkait

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB