Belum Kantongi IMB, Proyek Kantor di Jalan Kali Malang Kota Bekasi Berlanjut

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Proyek (Selasa 30 Mei 2023)

Foto: Lokasi Proyek (Selasa 30 Mei 2023)

BERITA BEKASI – Meski Dinas Tata Kota (Distaru) Kota Bekasi sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Raya Kalimalang No. 12 RT007/RW009, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, tetap melanjutkan pekerjaannya.

Surat Distaru Kota Bekasi itu bernomor: 005/1410/Wasbang V tertanggal 24 Mei 2023 dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan dan Retrebusi Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Diketahui, proses perizinan IMB yang diajukan pemilik bangunan baru pada tahap Keterangan Rencana Kota (KRK) atau surat yang dibutuhkan perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan dilokasi, tukang dan bahan-bahan proyek rencana pembangunan kantor diatas lahan seluas 250 M2 tersebut sudah berada dilokasi untuk tetap melanjutkan proyek pekerjaan rencana pembangunan kantor.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Selain itu, informasi yang di dapat diduga lokasi yang masih beralas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 2589/Bks.S/1994 tersebut, masih menjadi jaminan piutang yang saat ini bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat. (Indra)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB