BERITA BEKASI – Meski Dinas Tata Kota (Distaru) Kota Bekasi sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Raya Kalimalang No. 12 RT007/RW009, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, tetap melanjutkan pekerjaannya.
Surat Distaru Kota Bekasi itu bernomor: 005/1410/Wasbang V tertanggal 24 Mei 2023 dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan dan Retrebusi Izin Mendirikan Bagunan (IMB).
Diketahui, proses perizinan IMB yang diajukan pemilik bangunan baru pada tahap Keterangan Rencana Kota (KRK) atau surat yang dibutuhkan perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan dilokasi, tukang dan bahan-bahan proyek rencana pembangunan kantor diatas lahan seluas 250 M2 tersebut sudah berada dilokasi untuk tetap melanjutkan proyek pekerjaan rencana pembangunan kantor.
Selain itu, informasi yang di dapat diduga lokasi yang masih beralas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 2589/Bks.S/1994 tersebut, masih menjadi jaminan piutang yang saat ini bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat. (Indra)