LSM Penjara: Luar Biasa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Terima SK di Hari Libur

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: JM. Hendro

Foto: JM. Hendro

BERITA BEKASI – Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia mengapresiasi kolaborasi antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang sudah sangat luar biasa memperjuangkan Dani Ramdan agar tetap menjabat Pj Bupati Bekasi.

“Luar biasa. Sebab diacara DPD PKS pada Minggu 21 Mei 2023 dalam sambutannya di Forum PKS, Dani Ramdan kelepasan menyebut bahwa terima SK Mendagri itu pada 18 Mei 2023,” kata JM. Hendro kepada Matafakta.com, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Kita semua tahu, sambung Hendro bahwa pada hari Kamis 18 Mei 2023 itu libur nasional kenaikan Isa Al Masih, bukan dihari kerja. Terlebih lagi lembaga Pemerintah baik Pusat maupun Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada apa di Kabupaten Bekasi segitu kerasnya kolaborasi antara Mendagri dengan Pemprov Jabar untuk memperjuangkan Dani Ramdan agar tetap diposisinya sebagai Pj Bupati Bekasi meski banyak pihak yang menolak,” tegas Hendro.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Bahkan, tambah Hendro, DPRD Kabupaten Bekasi sendiri sampai sekarang kabarnya belum menerima tembusan SK secara resmi terkait perpanjangan massa jabatan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

“Luar biasa. Dia laporannya cuma diacara PKS sambil mengucapkan terima kasih kepada PKS yang telah mengusulkannya untuk diperpanjang massa jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi,” pungkas Hendro. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB