BERITA BEKASI – Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia menilai keangkuhan Dani Ramdan dalam menyikapi perpanjangan massa jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi, luar biasa sampai-sampai DPRD Kabupaten Bekasi kabarnya, belum menerima tembusan resmi terkait pengangkatannya.
“Padahal dengan jelas Dani Ramdan diacara DPD PKS pada Minggu 21 Mei 2023 mengaku, sudah menerima SK Mendagri perpanjang massa jabatannya pada 18 Mei 2023, tapi DPRD sendiri kabarnya belum terima tembusan sampai sekarang, malah lapornya ke PKS duluan,” sindir Hendro, Rabu (24/5/2023).
Selain itu, lanjut Hendro kabar kapan akan digelar acara pelantikannya pun juga tidak ada, terkesan Dani Ramdan hanya memberitahukan SK Mendagri terkait perpanjangan massa jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi itu lebih dulu hanya dilingkaran para pendukungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sombong amat. Hebohnya disekitaran lingkaran pendukung buktinya informasi yang saya terima kabarnya sampai sekarang DPRD Kabupaten Bekasi belum tahu, karena ngak ada tembusan memberitahukan perpanjangannya. Luar biasa itu Lembaga Perwakilan Rakyat lho,” kata Hendro.
Lebih jauh Hendro mengungkapkan, massa jabatan Pj Bupati Bekasi pada saat pelantikan 23 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2023, maka dengan tidak adanya SK tembusan yang diterima dari saat ini, maka terhitung mulai 24 Mei 2023, posisi bangku Bupati Bekasi, kosong jabatan.
“Karena surat pemberitahuan bahwa akan diserahkan pada 25 Mei 2023 merujuk pelantikan adalah waktu selesai dan berlanjutnya maka satu hari ini semenjak tidak ada SK yang diberitahukan, maka sudah terjadi kekosongan jabatan Bupati Bekasi,” pungkas Hendro. (Indra)