LSM PENJARA: Angkuhnya Seorang Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bekasi, JM. Hendro

Foto: Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bekasi, JM. Hendro

BERITA BEKASI – Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia menilai keangkuhan Dani Ramdan dalam menyikapi perpanjangan massa jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi, luar biasa sampai-sampai DPRD Kabupaten Bekasi kabarnya, belum menerima tembusan resmi terkait pengangkatannya.

“Padahal dengan jelas Dani Ramdan diacara DPD PKS pada Minggu 21 Mei 2023 mengaku, sudah menerima SK Mendagri perpanjang massa jabatannya pada 18 Mei 2023, tapi DPRD sendiri kabarnya belum terima tembusan sampai sekarang, malah lapornya ke PKS duluan,” sindir Hendro, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, lanjut Hendro kabar kapan akan digelar acara pelantikannya pun juga tidak ada, terkesan Dani Ramdan hanya memberitahukan SK Mendagri terkait perpanjangan massa jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi itu lebih dulu hanya dilingkaran para pendukungnya.

“Sombong amat. Hebohnya disekitaran lingkaran pendukung buktinya informasi yang saya terima kabarnya sampai sekarang DPRD Kabupaten Bekasi belum tahu, karena ngak ada tembusan memberitahukan perpanjangannya. Luar biasa itu Lembaga Perwakilan Rakyat lho,” kata Hendro.

Lebih jauh Hendro mengungkapkan, massa jabatan Pj Bupati Bekasi pada saat pelantikan 23 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2023, maka dengan tidak adanya SK tembusan yang diterima dari saat ini, maka terhitung mulai 24 Mei 2023, posisi bangku Bupati Bekasi, kosong jabatan.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

“Karena surat pemberitahuan bahwa akan diserahkan pada 25 Mei 2023 merujuk pelantikan adalah waktu selesai dan berlanjutnya maka satu hari ini semenjak tidak ada SK yang diberitahukan, maka sudah terjadi kekosongan jabatan Bupati Bekasi,” pungkas Hendro. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB