BERITA JAKARTA – Santoso Gunawan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai saksi dalam persidangan kasus penggelapan 1 unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang. Saksi juga akui bahwa dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar saya masuk DPO polisi, tapi buktinya saya sampai sekarang tidak ditangkap berarti patut dipertanyakan status DPO itu,” kata Santoso.
Penasehat Hukum terdakwa Yosep, Bhakti Dewanto, SH dan Tim dalam persidangan keberatan atas saksi yang bernama Santoso Gunawan. Sebab saksi Santoso sendiri dalam status buron atau masuk DPO Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Majelis Hakim tetap perika. Silahkan saudara laporkan kepada Kepolisian terkait status DPO saksi,” jawab Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menjawab keberatan Bhakti.
Dalam kesaksiannya, Santoso mengaku sudah lama mengenal terdakwa Yosep yang bekerja di PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP) yang bergerak dibidang jual genset yang bekerja sejak tahun 2010 sebagai marketing.
“Sekitar 2018, terdakwa mulai jarang masuk kantor. Kantor memberikan fasilitas, Laptop, HP, kendaraan untuk memperlancar pekerjaanya. Satu unit mobil Inova warna putih tahun 2019, tidak dikembalikan meski terdakwa sudah di PHK,” kata Saksi.
Terkait hal tersebut, lanjut Saksi, bahwa pihak kantor sudah meminta bahkan mensomasi namun terdakwa tetap tidak mengembalikan mobil tersebut. Karena tidak dikembalikan kendaraan kemudian dilaporkan Komisaris karena rugi Rp140 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara, memerintahkan penahanan terhadap terdakwa Yosep Chirstanto Phang paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 5 April 2023 sampai 4 Mei 2023.
Usai persidangan, Kuasa Hukum, Bhakti Dewanto, SH, mengatakan, Saksi Santoso Gunawan merupakan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam perkara 170 dan 335 KUHP, tentang pengeroyokan dan pengancaman dan sudah berstatus tersangka.
“Kok ngak ditangkap pihak yang berwajib ya. Aneh malah dijadikan saksi perkara penggelapan di PN Jakarta Utara. Artinya saksi masih bebas dan tidak ditangkap,” jelas Bhakti sembari menunjukan bukti surat DPO kepada awak media.
Bagaimana bisa, tambah Bhakti, seorang yang DPO memberikan keterangan sebagai Saksi dipersidangan. Artinya, seseorang yang menghindari hukum bisa memberikan keterangan atau kesaksian untuk kepentingan hukum ini tidak dibenarkan.
“Tentunya jika seorang DPO harus segera ditangkap, karena jika tidak ditangkap akan bisa seperti ini. Bisa menjadi saksi di Pengadilan yang dimana kita merasa dalam hal ini wibawa Aparat Hukum dan wibawa Pengadilan tercoreng,” pungkasnya. (Dewi)