Soal Tuduhan Data Fiktif Program KIP, Ini Kata Pemilik Kampus UMIKA Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus UMIKA Bekasi

Kampus UMIKA Bekasi

BERITA BEKASI – Pemilik Kampus Universitas Mitra Karya (UMIKA), Dr. H. Suroyo, SE, MM, bantah tudingan bahwa UMIKA beralamat di Jalan Kambuna Raya No. 5, Bulak Kapal Permai, Kelurahan Jati Mulya, Kabupaten Bekasi, menggunakan data fiktif untuk mendapatkan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kepada Matafakta.com, Dr. H. Suroyo mengatakan, proses pendaftaran beasiswa program KIP UMIKA Bekasi dilakukan secara transparan dan fer yakni melalui sosialisasi program KIP berupa bantuan pendidikan bagi Perguruan Tinggi dari Pemerintah untuk mahasiswa atau mahasiswi yang tidak mampu.

“Jadi ada tahapannya seperti wawancara bagi calon penerima beasiswa KIP dan setiap calon yang bakal menerima manfaat KIP, harus mengisi formulir pendaftaran terdahulu serta menandatangani juga membuat surat pernyataan diatas materai,” terang Suroyo, Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya itu, lanjut Suroyo, tapi calon peserta penerima manfaat KIP juga melampirkan ijazah terakhirnya, KK, KTP, termasuk KTP kedua orang tuanya dan akta kelahiran yang kemudian petugas atau operator KIP mendaftarkan ke sistim KIP dengan mengimput data-data yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

“Jadi sekali lagi, tidak semudah itu untuk memainkan KIP. Koutanya juga terbatas. Saat pendaftaran juga langsung nama calon penerima, tempat tanggal lahir, NISN, NPSN, e-Mail dan nomor telepon sesuai dengan kouta yang tersedia untuk Kampus UMIKA,” jelas Suroyo.

Itu juga, sambung Suroyo, petugas KIP masih melakukan kroscek data turun kelapangan bagi para calon peserta penerima manfaat KIP dengan melakukan kunjungan datang kerumah-rumah para calon penerima manfaat secara sampling dengan didampingi petugas atau operator KIP UMIKA.

“Penetapan peserta KIP juga dengan SK Rektor sesuai dengan jumlah kouta yang telah tersedia dan ditetapkan pada sistim program KIP. Proses pencairan dana KIP untuk Kampus Rp2.400.000 dan untuk kebutuhan peserta penerima manfaat sebesar Rp4.200.000,” ungkap Suroyo.

Perlu diingat, tambah Suroyo, pihak Kampus UMIKA tidak berhak dan tidak bisa langsung mengambil uang yang masuk dari program KIP Pemerintah untuk pendidikan Perguruan Tinggi tersebut, kecuali peserta penerima manfaat atau yang bersangkutan, karena itu merupakan haknya.

“Jadi, dari apa yang sudah dijelaskan diatas tersebut bagaimana bisa pihak Kampus UMIKA menggunakan data fiktif untuk mendapatkan pembiayaan KIP seperti apa yang dituduhkan, sehingga hal itu bisa merusak nama baik Kampus UMIKA,” tegas Suroyo.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Masih kata Suroyo, memang sesuai data ada sekitar 140 peserta penerima manfaat KIP yang tidak aktif datang ke Kampus tanpa keterangan dan sebagainya yang memicu kesalahpahaman atau miskomunikasi, sehingga munculah pemikiran negative terhadap Kampus UMIKA.

“Penerimaan manfaat KIP-nya terus berjalan dan mengendap di bank berikut ATM dan buku tabungannya. Uangnya utuh dan pihak UMIKA tidak bisa apa-apa. Kita sudah coba menghubungi bahkan berkunjung kerumahnya ada yang pindah rumah dan kesibukan lain,” terangnya.

Disitulah, tambah Suroyo masalah atau padangan negative timbul, karena mahasiswa atau mahasiswinya tidak ada di Kampus UMIKA mengikuti lazimnya proses belajar perkuliahan pada umumnya. Sementara, bantuan pembiayaan pendidikan melalui program KIP terus berjalan.

“Ini kita lagi benahi. Intinya pihak Kampus UMIKA Bekasi menolak jika dituding menggunakan data fiktif untuk mendapatkan pembiayaan beasiswa dari program KIP. Semoga persoalannya cepat selesai dan Kampus UMIKA kembali berjalan normal,” pungkas Suroyo. (Indra)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB