BERITA BANDUNG – Jawa Barat merupakan Provinsi yang paling memiliki penduduk terbanyak di Indonesia dengan lebih dari 50 juta jiwa pada tahun 2022. Lebih banyak dari penduduk Negara Argentina yang hanya 45 juta jiwa dan Negara Spanyol yang hanya 47 juta jiwa.
Penduduk Jawa Barat (Jabar) yang luasnya lebih dari 35.000 KM2 setara dengan Negara Korea Selatan (Korsel) yang luasnya hampir 3 kali lipat yang luasnya lebih dari 100.000 KM2 dengan jumlah penduduk sekitar 51 juta Jiwa.
Kepada Matafakta.com Budiyanto mengatakan, untuk menyongsong keseimbangan politik, demografi dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) kedepan perlu dilakukan langkah strategis politis berupa pemekaran wilayah khususnya pemekaran ditingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang memenuhi syarat dan ketentuan administrasi, ekonomi dan politik yang berlaku sesuai peraturan terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budiyanto sebagai salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Jawa Barat mengapresiasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang merencanakan pembentukan 13 Kabupaten dan Kota, sehingga menjadi minimal 40 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
Budiyanto mengatakan, Gubernur Jawa Barat, sejak 2020, 2021 dan 2022, secara bertahap telah dilakukan proses politik bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dengan telah menyetujui 8 Daerah Cadangan Otonomi Baru diantaranya sebagai berikut:
Tahun 2020 proses pemekaran Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Selatan dan Kabupaten Garut Selatan. Tahun 2021 proses pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat. Tahun 2022 proses pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan dan Kabupaten Garut Utara.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan terus melakukan proses politik terhadap kajian pemekaran Daerah Calon Otonomi Baru (DCOB) lainnya yang layak sesuai kebutuhan dan kebijakan politik masing-masing daerah.
“Kang Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat sebaiknya bukan hanya memekarkan 13 Kabupaten dan Kota baru tapi wajib minimal menambah 15 Kabupaten dan Kota baru yang harus diperjuangkan dimekarkan diantaranya:
1.Kabupaten Sukabumi Utara, 2. Kabupaten Subang Utara, 3. Kabupaten Cirebon Timur, 4. Kabupaten Bandung Timur, 5. Kota Cikarang (Kabupaten Bekasi Utara), 6. Kota Cipanas dan 7. Kota Cikampek atau Kota Karawang,” ungkap Budiyanto.
Budiyanto juga menguatkan, sangat wajar Sukabumi, Cianjur, Garut dan Bogor dimekarkan menjadi tambahan 2 Kabupaten dan Kota baru, karena bukan hanya penduduknya yang banyak tetapi luasnya rata-rata hampir 2-3 kali lipat beberapa Kabupaten lainnya, bahkan lebih dari itu.
Sukabumi luasnya lebih dari 4.000 KM2, Cianjur lebih dari 3.800 KM2, Garut 3.100 KM2 dan Bogor 2.700 KM2, sangat layak dimekarkan dengan tambahan 2 Kabupaten dan Kota baru, termasuk Tasikmalaya luasnya 2.500 KM2, Indramayu lebih dari 2.000 KM2, Subang 1.800 KM2, Karawang, Bekasi dan juga Bandung Induk harus dilakukan pemekaran bukan hanya luasnya diatas rata-rata tapi penduduknya juga yang sudah terlalu banyak.
“Para Kepala Daerah dan pimpinan DPRD yang daerahnya layak dimekarkan harus segera ambil langkah strategis politis agar masuk dalam rencana pembentukan DCOB Provinsi Jabar agar pada saat Presiden baru terpilih pada Pemilu 2024 dan kemudian moratorium dibuka, Jabar menjadi Provinsi dengan minimal 42 Kabupaten dan Kota,” tutup Budiyanto. (Mul)