Jhonson Purba: Organisasi Harusnya Bisa Menjaga Marwah Advokat

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

BERITA BEKASI – Meski banyak menuai pro kontra atas stetmen Advokat Jhonson Purba, SH, MH bahwa “KPK Lecehkan Profesi Advokat” terkait penahanan Advokat Lukas Enembe yang dipakaikan rompi orange tanpa lebih dulu melepas jubah toga sebagai baju kebesaran yang memiliki makna dan filosofi.

“Bagi mahasiswa butuh kuliah bertahun-tahun lulus menimba ilmu untuk memakai baju toga saat wisuda. Mulai dari warna, topi hingga pemindahan tali dari kiri ke kanan dalam prosesi wisuda ada maknanya,” tegas Jhonson kepada Matafakta.com, Senin (22/5/2023).

Begitu juga, kata Jhonson, baik Jaksa maupun Hakim dan Panitera dalam sidang Pidana wajib memakai pakaian sidang (toga) yang diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, lanjut Jhonson, bukan tanpa alasan dirinya selaku Advokat memberikan stetmen melihat pemandangan yang kurang nyaman atas tindakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap profesi Advokat (pengacara). Terlebih lagi seorang Lukas Enembe sebagai Advokat sudah menjadi tugasnya membela klainnya.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

“Pembela klainnya bukan berarti perintang atau menghalang-halangi, karena sudah menjadi tugasnya. KPK jika punya bukti kuat terhadap klien yang dibelanya silahkan aja proses hukumnya dilanjutkan, tanpa harus melakukan penangkapan terhadap Advokat,” jelas Jhonson.

Jhonson mengaku, prihatin melihat keadaan dunia Advokat sekarang dimana sudah tidak ada lagi kekompakan untuk sama-sama kita menjaga marwah profesi, sehingga kedepan dikhwatirkan profesi Advokat sudah tidak lagi berwibawa atau dihargai dengan sesama Penegak Hukum.

“Saya bersikap tidak ada maksud dan tujuan lain melainkan kecintaan saya terhadap profesi Advokat. Karena saya sendiri adalah seorang Advokat yang rasa-rasanya tidak bisa menerima pemandangan seperti itu, terlebih lagi ditonton publik,” ucap Jhonson kecewa.

Selain itu, lanjut Jhonson, Organisasi Advokat sekarang mudah menerima anggota seperti pensiunan yang sudah berusia lanjut 60 dengan bermodal gelar Sarjana Hukum (SH) yang tidak memberikan ruang Advokat muda yang sudah menjadi cita-citanya sejak masuk ke perguruan tinggi.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

“Buruh pabrik saja ada batas usia jadi karyawan disana. Sementara di Organisasi Advokat orang yang sudah pensiun waktunya istirahat dengan mudahnya menjadi Advokat hanya karena bergelar SH. Inilah yg membuat Advokat tidak dihargai dengan sesama lembaga Penegak Hukum,” ulas Jhonson.

Seharusnya, tambah Jhonson Organisasi Advokat memberikan batas usia untuk menjadi seorang Advokat. Berikan kesempatan kepada generasi-generasi muda sebagai generasi penerus untuk mencapai cita-cita dan harapan mereka untuk berkarya dan berkembang.

“Saya berharap ini menjadi perhatian Organisasi Advokat baik pembelaan terhadap Advokat maupun profesi Advokat. Massa Organisasi Advokat kalah dengan Organisasi lain seperti Ormas, LSM dan Wartawan bisa saling membela,” pungkas Jhonson. (Indra)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB