Fakta di Balik Vonis 18 Tahun Henry Surya Dalam Skandal Koperasi Indosurya

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

BERITA JAKARTA – Henry Surya kemungkinan akan mendapatkan hasil yang berbeda dan lepas dari jerat hukum jika di Indonesia tidak ada Alvin Lim. Henry Surya pria cerdik dalam bidang keuangan itu sudah merencanakan semua hal dengan sangat baik dari mengumpulkan dana masyarakat.

Mulai dari mendelegasikan marketing, memindahkan dana keluar negeri, bahkan hingga mengkordinasikan dengan pihak aparat terkait agar bisa lepas dari jeratan hukum. Hanya satu yang tidak diperhitungkan Henry Surya yaitu Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebelum ada Koperasi berbentuk sebagai perusahaan keuangan, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan tidak boleh mengeluarkan MTN (Obligasi Jangka menengah) dengan nilai dibawah Rp25 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Henry Surya membuat Entitas Koperasi yang perijinannya mudah, cepat dan minim pengawasan dari Pemerintah. Setelah KSP Indosurya berdiri, Henry Surya mengumpulkan marketing bank dan menarik nasabah-nasabah deposito bank dan menawarkan bunga yang lebih tinggi.

Karena kepercayaan dan layanan marketing kepada nasabah, beberapa nasabah bank pun pindah uangnya dari deposito ke MTN KSP Indosurya. Terkumpul lah dana sebesar Rp16 Triliun yang mana dana tersebut tersebar di seluruh penjuru dunia, Australia, Singapore, Swiss, Amerika dan Inggris

“Henry Surya beli aset di luar negeri dengan dana milik masyarakat. Tapi namanya Ponzi Scheme, setiap pesta harus berakhir,” kata Kepala Devisi (Kabid) Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kamis (18/5/2023) kemarin.

Henry Surya dan kawan-kawan dengan cerdik menyewa lawyer terhebat di Indonesia Juniver Girsang untuk membela dan meloloskannya dari jerat hukum. Lawyer dengan bayaran tinggi ini, punya reputasi hebat dimana saudaranya Junimart adalah Anggota DPR RI dan Pengurus PDI Perjuangan (PDIP), Partai Pemerintah.

Segala manuver dan taktik hukum termasuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Penawaran pertukaran kerugian korban dengan aset sampah dilakukan Indosurya. Sebagian korban ada yang tertipu kembali menukar bilyet dengan aset sampah dan akhirnya disita kembali oleh Bareskrim.

“Henry Surya tahu, dengan menyogok Rp 1-2 triliun rupiah dari hasil rampokan Rp106 triliun, bisa membuat dirinya bebas dari jerat hukum. Oknum hakim dapat Rp1 triliun, dipecat juga ngak takut. Namun, hanya satu hal tidak diperhitungkan oleh Henry Surya yaitu munculnya pengacara Alvin Lim,” ungkap Bambang.

LQ Indonesia Law Firm Mulai Berdiri

Alvin Lim mulai membuka LQ Indonesia Law Firm ditahun 2019 dan membuat prestasi sebagai Law Firm jujur dan berintegritas, anti bermain dua kaki dan sangat ketat dalam menyeleksi rekanan. Bahkan rekanan dan manajemen LQ Indonesia Law Firm yang terbukti tidak jujur dan tidak berintegritas, tidak segan diterminasi dan bahkan di pidanakan sendiri oleh Pendiri LQ Ini.

“Sadis menurut pandangan segelintir orang, tapi hal ini mampu melambungkan nama dan prestasi LQ Indonesia Law firm dan membuatnya ditakuti para penjahat. Terbukti dengan keberhasilannya memperoleh ganti rugi tanah di Bekasi dari perusahaan gagal bayar dan Ruko Lebak Bulus, Medan dari perusahaam Asuransi gagal bayar, serta prestasi lainnya menyelesaikan ratusan miliar investasi bodong mandek.

Kemudian seorang Real Estate Agen, Davin Suhandy mengenalkan temannya yang menjadi korban Indosurya dan dibuatlah kuasa klien Indosurya bernama Danny Prananto dan beberapa korban lainnya join ke LQ Indonesia Law Firm dan membuat laporan polisi di Mabes dengan kerugian sekitar Rp40 miliar.

“Awalnya semua laporan polisi Indosurya mandek di tangan Brigjen Helmi Santika, dugaan masuk angin dan hilangnya aset sitaan muncul membuat nama Bareskrim Polri tercemar. 2 tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, tersangka tidak ditahan. Kental dugaan permainan para oknum Polri,” ujar Bambang.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

Hingga Alvin Lim seorang Advokat lulusan UC Berkeley Amerika Serikat dan mantan Wakil Presiden Bank of Amerika, melihat kondisi masuk angin dan berusaha mengempeskan angin tersebut. Dengan memulai slogan “No Viral, No Justice”. Alvin Lim mengadakan demo di Istana Presiden dengan membawa sejumlah Pocong, sebagai aksi protes atas mandeknya kasus KSP Indosurya.

“Aksi Alvin Lim membuahkan hasil, Presiden Jokowi bertitah, bahwa segala bentuk skema ponzi wajib ditindak. Tidak lama kemudian, Henry Surya di tahan. Tapi Mabes Polri kecolongan dan Suwito Ayub tidak ditemukan, alias kabur,” ungkap Bambang.

Alvin Diancam Boss Besar KSP Indosurya

Alvin Lim adalah seorang jenius yang cerdas, jago catur dan membaca langkah orang beberapa langkah sebelumnya. Tentunya, tidak akan berperang tanpa negosiasi sebelumnya. Sebelum All Out mengebuk KSP Indosurya, Alvin Lim pernah bertemu dengan Henry Surya di Apartemen Raffless, berusaha mencari titik temu.

Pas pertemuan bukannya bertanggung jawab, Henry Surya malah mengancam dan menantang Alvin Lim. Katanya kamu sudah merusak rencana dan reputasi saya dan keluarga. Ini yang gagal bayar Koperasi bukan saya. Kenapa saya dan keluarga saya yang diserang? Kata Henry Surya dengan sewot.

“Alvin Lim tersenyum tipis dan menjawab, tapi uangnya mengalir ke Anda dan keluarga, itu patut diduga Money Laundering atau pencucian uang. Henry Surya tidak puas dan melayangkan kembali ancamannya, jika kamu terus menyerang, jangan salahkan saya jika kamu saya serang balik dan jerat hukum,” tutur Bambang.

Henry Surya juga ketika dimintai pertanggungjawaban kerugian para korban, dijawab, “saya ngak ada uang, saya cuma bisa kasih aset dengan syarat TOP UP.” Sayangnya aset yang ditawarkan sudah di mark up atau ditinggikan harganya dua kali lipat. Jadi sama saja dengan beli aset, utang ilang. Itulah akhir pertemuan pertama Alvin Lim dengan Henry Surya.

Alvin Lim kemudian mengecek dokumen Indosurya ke Mabes dan Kejaksaan Agung, mencari tahu kenapa mandek 2 tahun kasus tersebut. Akhirnya Alvin Lim mendapatkan copy berkas P-19 Kejaksaan dari oknum Kejaksaan. Setelah gencar memberitakan dan membuat viral Indosurya, akhirnya Kepolisian gerah, Helmi Santika di copot dan oleh Direktur Tipideksus baru, Henry Surya di tahan.

Ditahannya Henry Surya terkendala di Mabes dan potensi Henry Surya bebas demi hukum. Diketahui bahwa Tipideksus meminta bantuan Alvin Lim untuk menekan Kejaksaan agar P-21. Setelah mereview dokumen P-19 di ketahui oleh Alvin Lim ada satu petunjuk Jaksa di P-19 yang didesain agar berkas tidak pernah bisa lengkap agar Henry Surya bebas. Alhasil, Henry Surya bebas di kepolisian.

“Bukan Alvin Lim, jika menyerah dan membiarkan Henry Surya bebas. Maka Alvin Lim berteriak lebih keras di semua Media Nasional dan aksi demo pocong kedua serta membongkar Modus Oknum Kejagung ke publik. Mabes dan Kejaksaan Agung kelabakan dan akhirnya menangkap kembali Henry Surya dengan laporan polisi baru yang dibuat Alvin Lim. Alvin Lim berhasil mengagalkan rencana busuk Henry Surya untuk lepas di Kepolisian dan Kejaksaan ujar Bambang.

Kesal karena tidak berhasil lepas, tidak lama kemudian, Henry Surya benar merealisasikan ancamannya dan melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas tuduhan pidana ITE Pencemaran nama baik Henry Surya di Mabes Polri. Namun, laporan polisi tersebut gagal di patahkan Alvin Lim di Mabes Polri Siber. Nampak, Henry Surya punya antek oknum Mabes Polri Cyber Crime yang disuruh pidanakan Alvin Lim.

Dilain pihak, Kejaksaan Agung tidak suka karena kehilangan muka dan reputasi, terutama di bongkar modus P-19 mati mereka. Info yang di terima LQ Indonesia Law Firm ada kompensasi 100 Juta Dollar US jika Henry Surya berhasil lolos dari jeratan pidana. Dengan terbongkar modus P1-9 maka hilang omset kotor oknum Kejagung.

Baca Juga :  MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Alvin Lim Berhasil Dijebloskan ke Penjara Kasus KTP Klien

Tiba-tiba kasus Alvin Lim yang sudah bebas dan inCracth di Mahkamah Agung (MA) disidangkan kembali. Anehnya dalam perkara Rp6 juta rupiah yang turun menyidangkan kembali adalah Jaksa Syahnan Tanjung, Jaksa yang mengurus kasus Indosurya. Untuk apa Jaksa bintang 2 menyidangkan perkara Rp6 juta rupiah, jika tidak ada motif atau pesanan tertentu?

Akhirnya tidak mampu melawan kriminalisasi yang mengatasnamakan Pemerintah, Alvin Lim kembali ditahan dan di vonis 4, 5 tahun penjara, jauh diatas pelaku utama yang di vonis 2,5 tahun penjara. Bukan hanya diprnjarakan atas kasus Rp6 juta rupiah, tapi Alvin Lim juga di Polisikan Jaksa sebanyak 185 Laporan Polisi ITE diseluruh Indonesia.

“Tidak mungkin ada 185 laporan polisi jika tidak ada bohirnya. Ada pemodalnya pasti itu. Seorang anak bangsa dan pejuang korban Investasi Bodong dikeroyok rame-rame oleh penjahat dan oknum aparat,” sindir Bambang.

Dengan Alvin Lim masuk penjara, maka Henry Surya dan kroninya di Kejaksaan Agung berhasil membuat vonis Lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Henry Surya kembali bebas kali ini melalui proses Pengadilan.

Berpikir bahwa dirinya aman karena Alvin Lim di penjara, nyatanya anak buah Alvin Lim di LQ Indonesia Law Firm kembali berteriak nyaring dan mengerakan korban untuk berdemo, sehingga Mahfud MD turun tangan dan membantu para korban Indosurya. Ini diluar prediksi Henry Surya, bahwa kebebasanya justru memicu kemarahan masyarakat luas dan Pemerintah. Sehingga oknum Kejagung berubah arah.

Tak lama, Mabes membuat laporan polisi Pemalsuan dan kembali menahan Henry Surya atas perintah Mahfud MD. Pemerintah bergerak melawan Henry Surya. Alvin Lim berhasil mengerakkan Presiden dan negara untuk melawan Henry Surya. Taktik No Viral, No Justice berhasil. Tidak lama kemudian di bulan Mei 2023, Henry Surya di vonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dan aset di kembalikan ke para Korban.

Kini Alvin Lim melalui tim LQ Indonesia Law Firm mengejar istri dan ayahnya Henry Surya, Surya Effendy dan perusahaan induknya Intifinance. Tanpa Alvin Lim, Henry Surya akan bebas dari tahanan. Karena keangkuhan Henry Surya tidak mau membayar Rp40 miliar kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm, Henry Surya tidak akan pernah menyangka seluruh masyarakat dan Pemerintah memusuhinya.

Tanpa Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm, maka kasus Indosurya akan redup dan tidak viral. Alvin Lim yang membuat viral di Uya Kuya dan Deddy Corbuzier dan mengandeng artis untuk berani bersuara.

Walau Alvin Lim sekarang dipenjara beliau tidak takut dan tidak menyesal, ini resiko Lawyer jujur dan berintegritas. Walau sebelumnya Alvin Lim ditawari Rp8 miliar untuk mundur dari kasus Indosurya, beliau tolak. Katanya, bagi saya yang terpenting adalah kerugian para korban dikembalikan, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” kata Bambang menirukan ucapan Alvin.

Kini LQ Indonesia Law Firm menangani kuasa korban Indosurya dengan kerugian lebih dari Rp1 triliun belum kasus lainnya seperti Kresna, Mahkota, Oso Sekuritas, Narada dan lain-lain yang jika di total mencapai puluhan triliun dikuasakan ke LQ Indonesia Law Firm. (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di [email protected]

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB