Aset Dikembalikan ke Korban, Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

“LQ Indonesia Law Firm Himbau Agar Para Korban Ajukan Gugatan Restitusi di Laporan Polisi Pemalsuan Henry Surya Untuk Dapat Bagian Sita Aset Rp3 Triliun”

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Kasasi telah mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya selama 18 tahun hukuman penjara serta aset sitaan kurang lebih Rp2 triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, boss besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, telah terbukti melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin resmi Bank Indonesia (BI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus pidana pemalsuan dokumen Koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah menyita aset tambahan senilai Rp3 triliun rupiah.

“Kasus pidana pemalsuan dokumen Koperasi sudah P21 dan sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan,” ujar Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, menyarankan para korban KSP Indosurya yang belum sempat melayangkan laporan polisi bisa segera mengajukan permohonan restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di laporan polisi pemalsuan dokumen Koperasi.

“Kasus pemalsuan dokumenn Koperasinya akan disidangkan, sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan restitusi,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Jangan sampai, lanjut Bambang, para korban ketinggalan, ini ada aset Rp3 triliun dalam kasus pidana pemalsuan dokumen Koperasi dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut.

“Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk ke Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali,” pesan Bambang kembali mengingatkan para korban.

Selain laporan polisi pemalsuan, Henry Surya masih dijerat dengan laporan polisi lainnya yang dilaporkan LQ Indonesia Law Firm yaitu laporan polisi No. 0204 dengan terlapor PT. Indosurya Inti Finance (IIF) yang diduga mencuci uang dari masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim

LQ Indonesia Law Firm, tambah Bambang, juga tengah menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat istri Henry Surya dan ayah Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang dibalik Skema Ponzi terbesar di Indonesia ini.

“Tipideksus Polri kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian, terhadap kasus yang merugikan masyarakat bantak ini,” pungkas Advokat Bambang. (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya dengan email di [email protected]

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:40 WIB

Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:48 WIB

PJ Walikota Bekasi Raden Gani Serahkan Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB