BERITA BEKASI – Partai Hanura Kabupaten Bekasi semakin percaya diri (pede) menargetkan 1 Fraksi di Pemilu 2024 mendatang, setelah kekurangan persyaratan pada tahapan pengajuan Bacaleg di KPUD Kabupaten Bekasi kini telah selesai dan di terima.
Kepada Matafakta.com, Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan mengatakan, bahwa sebelumnya telah menyerahkan nama-nama Caleg sebanyak 55 orang. Namun, karena adanya kekurangan sehingga dilakukan perbaikan.
“Pada tanggal 10 Mei 2023 kemarin Partai Hanura Kabupaten Bekasi mendaftarkan nama-nama Caleg sebanyak 55 orang dan pada saat pendaftaran kemarin ada salah satu persyaratan yang kurang dan sudah kami perbaiki. Alhamdulillah Partai Hanura sudah dinyatakan diterima pada tahap awal pendaftaran,” kata Agus, Jumat (12/5/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menambahkan, dengan telah selesainya tahapan pendaftaran bagi Caleg, tinggal menunggu hasil verifikasi KPU terhadap persyaratan masing-masing Caleg di Partai Hanura.
“Selanjutnya kita menunggu hasil verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi, sambil menunggu kita juga mempersiapkan bahan-bahan yang kemarin yang sudah kita kirim apa saja kekurangannya,” terangnya.
Sementara, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan dari 8 Parpol yang sudah selesai tahapan pengajuan Bacaleg diantaranya. PKS, Nasdem, Hanura, PPP dan PAN tiga Parpol diantaranya belum selesai diantaranya PDI Perjuangan, Golkar dan PSI.
“Alhamdulillah, tadi sebelum Jum’at an tanda terima untuk Partai Hanura sudah kami serahkan, tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” kata Jajang.
Jajang menambahkan, pengajuan Bacaleg untuk Pemilu 2024 selesai pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, bagi Parpol yang terlambat maka dipastikan tidak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Besok Sabtu tanggal 13 Mei 2023 ada empat jadwal parpol yang melakukan pengajuan, sisanya di tanggal 14 Mei 2023. Kalau sampai tanggal 14 tidak mengajukan sampai pukul 23:59 WIB berarti tidak mengajukan calegnya,” tegasnya.
Tahapan selanjutnya, Jajang mengatakan akan dilakukan pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023, yaitu melakukan pengecekan persyaratan Bacaleg yang diajukan oleh parpolnya masing-masing.
“Setelah mengajukan ke kita tinggal nanti pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni kita cek, apakah Calegnya memenuhi syarat, seperti ijazahnya ketika meragukan kita akan sampaikan ke Parpol atau yang bersangkutan untuk melengkapi,” pungkasnya. (Mul)