Pengamat: Pemilu 2024, Pemenang 3 Besar Legislatif PDIP, Golkar dan Gerindra

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Samuel F Silaen

Foto: Samuel F Silaen

BERITA JAKARTA – Pemilu serentak 2024 yang super begitu ruwet ini masih akan dikuasi atau didominasi oleh Partai politik yang sama seperti saat ini di DPR RI.

Soal jumlah perolehan kursi Legislatif terbanyak masih dipegang tiga Partai politik tersebut, mengingat pola penguasaan Caleg dilapangan.

Hal tersebut, diungkapkan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Silaen, pertarungan Partai politik justru sengit diposisi papan menengah kebawah untuk memperebutkan posisi aman lolos parliamentary threshold (PT).

“Sejumlah Partai politik akan bertarung habis-habisan itu bagaimana lolos PT ke Senayan, bila tak lolos maka kursi yang diperoleh calon Legislatif (Caleg) tersebut gugur,” terangnya.

Apabila tidak lolos PT, maka kursi Legislatifnya otomatis diambil Partai yang lolos PT tergantung sisa suara terbanyak. Pada Pemilu 2019 Partai politik yang lolos PT ada 9 Parpol dari peserta kontestan 16 Parpol.

Baca Juga :  Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

“Sedangkan jumlah Parpol peserta Pemilu 2024 ada 17 Parpol yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” kata Alumni Lemhanas Pemuda 2009 itu.

Pemilu kali ini, urusan PT sedikit banyak merepotkan bagi Partai politik pendatang baru alias Partai yang baru melantai di ‘bursa saham’. Dugaan sementara, besar kemungkinan Partai politik yang lolos ke Senayan itu tidak jauh berbeda dari Pemilu 2019.

“Hanya saja Partai politik yang berhasil ‘mencuri’ kursi Legislatif Partai lain, tentu dengan basis konstituen yang sama,” tebak Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) ini.

Partai politik yang sudah settle cenderung lebih aman dibandingkan dengan Partai politik peringkat bawah. Meski ada bahasa idiom: merebut lebih mudah dari pada mempertahankan, itu hanya terjadi di dunia olahraga.

“Namun, di dunia politik praktis seperti Indonesia ini rada sulit terjadi, kecuali ada ‘tsunami’ internalnya Partai,” beber Silaen.

Ini bicara realitas politik di lapangan, apalagi jika bener Pemilu Legislatifnya pakai sistem tertutup maka makin menyulitkan Partai politik baru memperoleh suara setara jumlah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

“Caleg yang ada saja akan banyak berguguran ditengah jalan. Sebab menurut Caleg akan percuma saja ‘buang duit’ bila Partai politik yang menentukan siapa yang terpilih,” ujar Silaen.

Beda halnya, lanjut Silaen, dengan Partai politik yang merasa kuat atau agak sedikit kuat maka tidak akan terguncang oleh sistem Pemilu terbuka atau tertutup.

“Hanya saja tingkat partisipasi masyarakatlah yang akan berkurang drastis dan kurang antusias untuk datang ke TPS-TPS kecuali basis pemilih Partai politik tertentu, sudah dimobilisasi,” beber mantan Caleg itu.

Pemilu serentak 2024 nanti tidak akan banyak terjadi kejutan-kejutan baru, Partai politik menempati 3 besar sudah mempersiapkan caleg- calegnya yang merupakan kader- kader aktif dan militan ditingkat akar rumput.

“Bukan caleg ‘cabutan’ atau ‘penumpang’. Meskipun demikian slalu ada ‘mukjizat’ bagi yang benar-benar berjuang untuk rakyat bukan hanya isapan jempol, Tuhan pasti akan menolong hamba-hambanya,” pungkas Silaen. (Indra)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB