KPU Tidak Menerbitkan Tanda Terima Pengajuan Caleg Golkar Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg Golkar Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Caleg Golkar Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Dari 8 Partai Politik (Parpol) yang sudah mengajukan daftar  nama-nama Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, tiga diantaranya belum lengkap sehingga belum menerima tanda terima dari KPU.

Ke-delapan Parpol yang sudah selesai tahapan pengajuan Bacaleg diantaranya, PKS, Nasdem, Hanura, PPP dan PAN sedangkan tiga nama lainnya PDI Perjuangan, Golkar dan PSI sampai saat ini belum selesai.

Kepada Matafakta.com, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, berkas dari PDI Perjuangan dan Golkar sudah diterima, tinggal menunggu silon dari DPP Partai masing-masing, berbeda dengan PSI yang benar-benar belum memenuhi syarat sehingga berkasnya dikembalikan.

“Untuk berkas PDI Perjuangan dan Golkar sudah kami terima, tapi masih ada yang kurang sehingga Golkar tidak kami terbitkan tanda terimanya, karena silon belum di upload DPP masing-masing atau bersetujuanya belum di masukin ke silon. Berbeda dengan PSI, karena PSI pada saat mengajukan terkanda silon dan tidak bisa membawa berkasnya,” kata Jajang, Jumat (12/5/2023) Petang

Jajang menambahkan, pengajuan Bacaleg selesai pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23. 59 WIB, bagi Parpol yang terlambat maka dipastikan tidak mengikuti tahapan selanjutnya.

“Besok Sabtu tanggal 13 Mei 2023 ada empat jadwal Parpol yang melakukan pengajuan, sisanya di tanggal 14 Mei 2023. Kalau sampai tanggal 14 tidak mengajukan sampai pukul 23:59 WIB berarti tidak mengajukan Calegnya,” tegas Jajang.

Tahapan selanjutnya, Jajang mengatakan akan dilakukan pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023, yaitu melakukan pengecekan persyaratan Bacaleg yang diajukan oleh Parpolnya masing-masing.

“Setelah mengajukan ke kita tinggal nanti pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni kita cek, apakah Calegnya memenuhi syarat, seperti ijazahnya ketika meragukan kita akan sampaikan ke Parpol atau yang bersangkutan untuk melengkapi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru